Karanganyar — Dalam sepekan, tersangka pengoplos elpiji, Arif Muatofa alias Tofa mampu memproduksi 20 tabung elpiji oplosan ukuran 12 kilogram. Melalui Sunaryo dan dua tersangka lain yang masih buron, elpiji ditawarkannya Rp 135 Ribu-Rp 140 Ribu per tabung. Sedangkan Tofa menerima Rp 115 Ribu per tabung dari mereka. Menurut pengakuan Tofa, ia mengoplos elpiji di toilet rumahnya. Setahu dirinya, dampak kebocoran gas dapat diminimalisasi apabila dilakukan di ruang tertutup, terutama toilet.
“Jika meledak, biar saya saja yang mati. Lainnya enggak kena,” katanya polos saat ditanya penyidik dalam gelar barang bukti kasusnya di Mapolres, Rabu (4/9).
Pria yang bekerja di salah satu SPBE di Karanganyar ini mengaku tertarik mengoplos elpiji karena menguntungkan. Upahnya bekerja di SPBE, lanjutnya, terhitung kurang untuk bisa mencukupi kebutuhan keluarga. Tofa mengaku belajar mengoplos dari kasus-kasus serupa yang ditayangkan di program berita TV. Satu tabung 12 kilogram diisi penuh dengan memindahkan isi empat tabung ukuran 3 kilogram.
Ia membutuhkan waktu 1 menit untuk memindahkan isi per tabung melon. Adapun barang bukti kasus ini berupa alat suntik, timbangan gantung, 13 tabung melon, 1 tabung bright gas, 7 tabung ukuran 12 kilogram, 1 unit mobil pikap AD1669 RA dan uang sisa penjualan Rp 160 Ribu.
Tersangka dijerat pasal 62 Jo pasal 8 UURI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar serta sejumlah pasal lainnya.
Editor : Wahyu Wibowo