Solo — Pihak yang merasa dirugikan dalam kasus pencurian meteran air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo untuk segera melapor. Dengan laporan yang diberikan, pihak berwajib akam menindaklanjuti.
“Dasar kita tentunya setelah ada laporan, baru bisa melakukan penyelidikan dari kasus ini. Sehingga, baik itu masyarakat atau mungkin PDAM bisa melaporkan kasus ini sehingga bisa ditindaklanjuti,” terang Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Fadli kepada wartawan, Selasa (10/9) siang.
Dikatakan, jika tak ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan tentu pihaknya tak bisa berbuat banyak. Maka dari itu, laporan masyarakat sangat diharapkan.

Disinggung terkait tindak pencurian meteran listrik PDAM itu, Fadli mengaku, kasus ini masuk dalam kategori Pencurian Dengan Pemberatan (Curat). Pasalnya, dalam menjalakan aksi pelaku melakukan perusakan terhadap meteran air tersebut.
Sementara itu, Pejabat Pemberi Informasi dan Dokumentasi (PPID) PDAM Kota Solo, Bayu Tunggul mengatakan pihaknya belum memiliki rencana untuk meneruskan kasus ini kepihak yang berwajib.
“Karena sebenarnya pelanggan yang melapor, karena yang mengalami dampak langsung,” kata Bayu.