Timlo.net — Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar peredaran makanan ringan yang tak memiliki izin edar. Polisi juga menyegel gudang milik produsen makanan ringan tersebut, PT USJ, di Jalan Zamhur, Rungkut.
“Kami dapatkan informasi ada beberapa panganan atau makanan ringan yang banyak dikonsumsi anak-anak ini tanpa izin edar. Kemudian setelah kami melakukan penyelidikan, pada 27 Agustus kami melakukan pengecekan di gudang ini. Di sini memang ada produksi makanan beberapa merek makanan ringan yang dikonsumsi anak-anak yang beredar di wilayah Surabaya dan kota-kota sekitarnya dan memang belum dilengkapi oleh izin edar,” ujar Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan, Selasa (10/9).
Teguh mengatakan terdapat beberapa merek makanan ringan yang tidak memiliki izin edar. Bahkan izin dari beberapa merek makanan baru diurus saat polisi pertama kali melakukan penyelidikan.
“Ada beberapa merek yang baru diajukan perizinannya oleh produsen saat awal kami menyelidiki. Di sini ada beberapa merek, yaitu Raja Kong, Idola Belang, Goceng, Gopek,” ujar Teguh.
Teguh mengungkapkan, sebelum diedarkan, suatu produk haruslah terlebih dahulu memiliki izin edar dan wajib dilakukan pengecekan ke BPOM apakah layak dikonsumsi atau tidak.
“Untuk izin edarnya dari makanan yang dimaksud belum ada. Seharusnya belum wajib diedarkan. Karena makanan yang sudah diproduksi ini harus dimasukkan dulu ke Balai POM untuk diperiksa bahan-bahannya, bumbu-bumbunya, apakah aman untuk dikonsumsi manusia,” ungkap Teguh.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi mengambil beberapa sampel bahan makanan ringan tersebut untuk diteliti di BPOM Surabaya.
“Sudah kami kirim ke Balai POM untuk diperiksa dan kami masih menunggu hasilnya. Makanan ringan ini sudah diedarkan kurang lebih satu tahun,” ujar Teguh.
Selama satu tahun makanan ringan tersebut diedarkan, kata Teguh, omzet per bulannya mencapai miliaran rupiah. “Omzetnya Rp 1,5 miliar per bulan,” imbuh Teguh.
Polisi telah memeriksa dua saksi dari PT USJ. Sedangkan untuk kepentingan penyelidikan, polisi memberi garis polisi pada beberapa alat produksi.
“Pabrik ini memproduksi sembilan merek, empat merek sudah ada izin edarnya dari Balai POM. Kami sudah memeriksa direktur dan komisaris dan beberapa pegawai,” lanjut Teguh.
Selain tidak memiliki izin edar, Teguh menyebutkan, PT USJ melakukan pelanggaran lain, yakni terkait pengolahan limbah B3.
“Jadi ada dua pelanggaran. Pertama, masalah izin edar makanan yang diproduksi. Yang kedua ada limbah dari hasil produksi. Itu ada limbahnya yang mana mereka belum mempunyai izin penampungan sementara. Dibuang ke mana? ini masih dalam penyelidikan,” kata Teguh.
Untuk produksi makanan yang tidak memiliki izin edar, pasal yang disangkakan adalah Pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 59 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah B3.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo