Jumat, Agustus 12, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Polisi Bongkar Peredaran Snack Tanpa Izin yang Beromzet Miliaran Rupiah

Detik Com by Detik Com
11 September 2019 | 02:08
in Detik, Nasional, Umum
Polisi Bongkar Peredaran Snack Tanpa Izin yang Beromzet Miliaran Rupiah

Polisi membongkar peredaran snack tanpa izin edar | detikcom

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Satreskrim Polrestabes Surabaya membongkar peredaran makanan ringan yang tak memiliki izin edar. Polisi juga menyegel gudang milik produsen makanan ringan tersebut, PT USJ, di Jalan Zamhur, Rungkut.

“Kami dapatkan informasi ada beberapa panganan atau makanan ringan yang banyak dikonsumsi anak-anak ini tanpa izin edar. Kemudian setelah kami melakukan penyelidikan, pada 27 Agustus kami melakukan pengecekan di gudang ini. Di sini memang ada produksi makanan beberapa merek makanan ringan yang dikonsumsi anak-anak yang beredar di wilayah Surabaya dan kota-kota sekitarnya dan memang belum dilengkapi oleh izin edar,” ujar Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Teguh Setiawan, Selasa (10/9).

BacaJuga

Lebaran Makin Dekat, Permintaan Snack Melonjak Tajam

Bantu Keluarga, Bocah Perempuan Ini Jualan Snack di Trotoar

Jual Miras Ilegal, Kios Laundry Digerebek

Teguh mengatakan terdapat beberapa merek makanan ringan yang tidak memiliki izin edar. Bahkan izin dari beberapa merek makanan baru diurus saat polisi pertama kali melakukan penyelidikan.

“Ada beberapa merek yang baru diajukan perizinannya oleh produsen saat awal kami menyelidiki. Di sini ada beberapa merek, yaitu Raja Kong, Idola Belang, Goceng, Gopek,” ujar Teguh.

Teguh mengungkapkan, sebelum diedarkan, suatu produk haruslah terlebih dahulu memiliki izin edar dan wajib dilakukan pengecekan ke BPOM apakah layak dikonsumsi atau tidak.

“Untuk izin edarnya dari makanan yang dimaksud belum ada. Seharusnya belum wajib diedarkan. Karena makanan yang sudah diproduksi ini harus dimasukkan dulu ke Balai POM untuk diperiksa bahan-bahannya, bumbu-bumbunya, apakah aman untuk dikonsumsi manusia,” ungkap Teguh.

Untuk kepentingan penyelidikan, polisi mengambil beberapa sampel bahan makanan ringan tersebut untuk diteliti di BPOM Surabaya.

“Sudah kami kirim ke Balai POM untuk diperiksa dan kami masih menunggu hasilnya. Makanan ringan ini sudah diedarkan kurang lebih satu tahun,” ujar Teguh.

Selama satu tahun makanan ringan tersebut diedarkan, kata Teguh, omzet per bulannya mencapai miliaran rupiah. “Omzetnya Rp 1,5 miliar per bulan,” imbuh Teguh.

Polisi telah memeriksa dua saksi dari PT USJ. Sedangkan untuk kepentingan penyelidikan, polisi memberi garis polisi pada beberapa alat produksi.

“Pabrik ini memproduksi sembilan merek, empat merek sudah ada izin edarnya dari Balai POM. Kami sudah memeriksa direktur dan komisaris dan beberapa pegawai,” lanjut Teguh.

Selain tidak memiliki izin edar, Teguh menyebutkan, PT USJ melakukan pelanggaran lain, yakni terkait pengolahan limbah B3.

“Jadi ada dua pelanggaran. Pertama, masalah izin edar makanan yang diproduksi. Yang kedua ada limbah dari hasil produksi. Itu ada limbahnya yang mana mereka belum mempunyai izin penampungan sementara. Dibuang ke mana? ini masih dalam penyelidikan,” kata Teguh.

Untuk produksi makanan yang tidak memiliki izin edar, pasal yang disangkakan adalah Pasal 142 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan/atau Pasal 59 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah B3.

Sumber: DetikCom

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: gerebeksnack

Previous Post

Sadis, Perampok Bersenpi Tembak Korban hingga Tewas

Next Post

Pohon Ambruk Timpa Mobil, Sopir Terluka

Detik Com

Detik Com

Berita Terkait

Lebaran Makin Dekat, Permintaan Snack Melonjak Tajam

24 April 2022
Bantu Keluarga, Bocah Perempuan Ini Jualan Snack di Trotoar

Bantu Keluarga, Bocah Perempuan Ini Jualan Snack di Trotoar

5 Januari 2022

Jual Miras Ilegal, Kios Laundry Digerebek

27 November 2021

Digerebek Saat Hendak Tawuran, Gerombolan Pemuda Kocar-Kacir, Empat Diamankan

20 September 2021

Rumah Tempat Penanaman Ganja Hidroponik Digerebek Polisi

7 Juni 2021

Diduga Berbuat Mesum di Mobil, Sejoli Ini Digerebek

22 Februari 2021
Next Post
Pohon Ambruk Timpa Mobil, Sopir Terluka

Pohon Ambruk Timpa Mobil, Sopir Terluka

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Desa Diminta Aktif Cari Bantuan Dana Aspirasi Dewan

SP ke Kades Petung Tak Berlaku, Camat Jatiyoso Batal Digugat

12 Agustus 2022
Tokopedia dan Rumah Zakat Bersinergi dalam Program Desa Berdaya

Tokopedia dan Rumah Zakat Bersinergi dalam Program Desa Berdaya

12 Agustus 2022
Xiaomi Mix Fold 2 Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

Xiaomi Mix Fold 2 Dirilis, Ini Spesifikasi dan Harganya

12 Agustus 2022
Chico Diundang ke Kejuaraan Dunia 2022, Susul Ginting, Jojo dan Tommy

Chico Diundang ke Kejuaraan Dunia 2022, Susul Ginting, Jojo dan Tommy

12 Agustus 2022
Klaster Covid-19 Muncul Lagi di Solo, Gibran: Wis Biasa

Oknum Paspampres Viral Pukuli Sopir, Gibran: Tugas Saya Melindungi Warga

12 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved