Solo — Tersangka pengoplos minuman keras (Miras) maut, Sigit Seno Susanto (46), warga Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo menjual Miras racikannya senilai Rp 20.000 dan Rp 50.000. Dia menjajakan Miras oplosannya tersebut melalui toko kelontong yang berada di rumahnya.
“Untuk botol ukuran setengah liter senilai Rp 20.000. Sedangkan, untuk ukuran 1,5 liter seharga Rp 50.000,” terang tersangka Sigit Seno, di Mapolresta Surakarta, Jumat (13/9) siang.
Sigit mengaku, sebelum peristiwa tragis itu terjadi dirinya memberikan sampel Miras racikannya ukuran setengah liter kepada para korban. Selang sehari, korban yang juga kenal dengan tersangka ini membeli satu botol ukuran 1,5 liter untuk kembali ditenggak di pinggiran Sungai Bengawan Solo, tepatnya di Kawasan Kampung Sewu, Kecamatan Jebres.
“Memang, saya berikan sampel. Setelah itu, mereka beli yang ukuran 1,5 liter. Pas Minggu itu gak papa mereka minum,” kata Sigit.
Seperti diketahui, enam orang berpesta Miras di tepian Bengawan Solo, tepatnya di Kelurahan Sewu, Kecamatan Jebres, Solo pada Minggu (8/9). Kegiatan ini tak berhenti sampai disitu, mereka kembali melakukan aktivitas serupa di lokasi yang sama pada Senin (9/9) sore.
Setelah pulang ke rumah, beberapa peminumnya merasa sakit dan berobat ke rumah sakit. Lima orang kemudian satu per satu tewas. Diantaranya Budiyono alias Ateng dan Agimailanto, warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Disusul Joko Semedi dan Supardi alias Klowor yang merupakan warga Mojolaban, Sukoharjo, serta Pudiharto alias Iput, warga Jaten, Karanganyar. Sedangkan, satu warga lainnya, Dian Septianto masih hidup dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Editor : Marhaendra Wijanarko