Rabu, Maret 22, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

24 Budak Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti yang Disita

Detik Com by Detik Com
17 September 2019 | 12:12
in Detik, Nasional
24 Budak Narkoba Dibekuk, Ini Barang Bukti yang Disita

Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema memperlihatkan barang bukti kasus Narkoba (detik)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net — Sebanyak 24 orang yang terlibat kasus Narkoba di Kota Bandung diringkus polisi. Mereka tak berkutik saat diciduk polisi di sejumlah tempat.

“Selama dua pekan ini, kita melakukan penangkapan terhadap para penyalahguna narkotik. Jumlahnya ada 21 perkara dan 24 pelaku,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jl Jawa, Kota Bandung, Selasa (17/9).

BacaJuga

Jelang Ramadan, Polisi Galakkan Penindakan Knalpot Brong dan Balap Liar

Pesan Juliyatmono di Hadapan Ratusan Siswa SMK

Sosialisasi Cegah Narkoba ke Siswa SMA, Juliyatmono: Hati-Hati Pilih Teman

Polisi menyita barang bukti Narkoba aneka jenis di antaranya sabu dan ganja. Total barang bukti yang disita dari para budak Narkoba tersebut mencapai ratusan gram.

Untuk sabu-sabu, penyidik menyita 416,03 gram. Sedangkan ganja yang disita seberat 12,25 gram. Polisi turut menyita sejumlah perangkat konsumsi sabu berupa bong, korek api dan pipet.

“Dari jumlah yang kita tangkap, ada satu orang berinisial HI yang dia memiliki barang bukti paling banyak yaitu 381,34 gram. Dia ini jaringan antarprovinsi,” kata Irman didampingi Kasatnarkoba AKBP Irfan Nurmansyah.

Irman menuturkan bahwa mayoritas mereka memanfaatkan rumah tinggal dan indekos untuk menggunakan narkoba. Sedangkan praktik transaksi dan peredaran narkoba, menurut dia, menggunakan modus lama. “Mereka pakai sistem tempel,” ucap Irman.

Para pengguna dan pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya minimal 5 hingga 12 tahun bui.

Sumber: Detik.com

Editor : Marhaendra Wijanarko
Tags: bandungnarkobapolisi

Previous Post

Fitur Video iPhone 11 Pro Akan Tersedia Untuk iPhone Lama

Next Post

10 Atlet UMS Siap Berlaga di Ajang POMNAS

Detik Com

Detik Com

Berita Terkait

Jelang Ramadan, Polisi Galakkan Penindakan Knalpot Brong dan Balap Liar

Jelang Ramadan, Polisi Galakkan Penindakan Knalpot Brong dan Balap Liar

21 Maret 2023
Pesan Juliyatmono di Hadapan Ratusan Siswa SMK

Pesan Juliyatmono di Hadapan Ratusan Siswa SMK

20 Maret 2023

Sosialisasi Cegah Narkoba ke Siswa SMA, Juliyatmono: Hati-Hati Pilih Teman

14 Maret 2023

Cabuli Putri Janda, Tiga Remaja Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Bui

11 Maret 2023

Hendak COD Pil Kuning di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

8 Maret 2023

Cek Harga Gabah, Jokowi Hampiri Petani yang Sedang Panen di Sawah

7 Maret 2023
Next Post
10 Atlet UMS Siap Berlaga di Ajang POMNAS

10 Atlet UMS Siap Berlaga di Ajang POMNAS

Terkini

Kejeniusan Rasiman Ubah Posisi Alexis Messidoro Jadi Moncer di Persis Solo

Messidoro Menggila, Laskar Sambernyawa Pulang Bawa Tiga Poin

22 Maret 2023

Kirab 21 Kendi Warnai Tradisi Padusan di Omac

22 Maret 2023

Jelang Ramadan, Polisi Razia Miras

22 Maret 2023

Closing Ceremony Piala Dunia U-20, Wishnutama dan Gibran Cek Stadion Manahan Solo

22 Maret 2023

Kapolres Karanganyar: Antisipasi Sejak Dini Gejolak Pasar Jelang Ramadan

22 Maret 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved