Timlo.net — Sebanyak 24 orang yang terlibat kasus Narkoba di Kota Bandung diringkus polisi. Mereka tak berkutik saat diciduk polisi di sejumlah tempat.
“Selama dua pekan ini, kita melakukan penangkapan terhadap para penyalahguna narkotik. Jumlahnya ada 21 perkara dan 24 pelaku,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jl Jawa, Kota Bandung, Selasa (17/9).
Polisi menyita barang bukti Narkoba aneka jenis di antaranya sabu dan ganja. Total barang bukti yang disita dari para budak Narkoba tersebut mencapai ratusan gram.
Untuk sabu-sabu, penyidik menyita 416,03 gram. Sedangkan ganja yang disita seberat 12,25 gram. Polisi turut menyita sejumlah perangkat konsumsi sabu berupa bong, korek api dan pipet.
“Dari jumlah yang kita tangkap, ada satu orang berinisial HI yang dia memiliki barang bukti paling banyak yaitu 381,34 gram. Dia ini jaringan antarprovinsi,” kata Irman didampingi Kasatnarkoba AKBP Irfan Nurmansyah.
Irman menuturkan bahwa mayoritas mereka memanfaatkan rumah tinggal dan indekos untuk menggunakan narkoba. Sedangkan praktik transaksi dan peredaran narkoba, menurut dia, menggunakan modus lama. “Mereka pakai sistem tempel,” ucap Irman.
Para pengguna dan pengedar narkoba itu dikenakan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 jo Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya minimal 5 hingga 12 tahun bui.
Sumber: Detik.com
Editor : Marhaendra Wijanarko