Solo — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sahabat Kapas menegaskan, tidak ada alasan bagi DPR RI untuk tidak mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Pengesahan RUU PKS sebagai jawaban kaum perempuan untuk melindungi perempuan dari kasus kekerasan seksual.
“Tidak ada alasan lagi bagi DPR untuk mundur atau menolak pengesahan RUU PKS. Kami sangat mendukung pengesahan itu,” ujar Direktur Sahabat Kapas Solo, Dian Sasmita kepada Timlo.net, Selasa (17/9).
Dian mengungkapkan, sudah bayak fakta di lapangan dan bukti korban kekerasan seksual itu butuh perlindungan lebih berkelanjutan. Sementara produk hukum yang ada sekarang
masih belum bisa menjangkau.
“Saya melihat rehabilitasi menyeluruh bagi korban kejahatan seksual belum terjangkau. Harus ada produk hukum yang kuat. UU PKS adalah solusinya,” katanya.
Sahabat Kapas, kata dia, banyak berinteraksi dengan pelaku dan korban atas kasus kekerasan seksual. Mereka belum terjangkau rehabilitasi.
“Mereka ketika melakulan kesalahan tidak direhabilitasi menyeluruh akan punya potensi pengulangan. Ini yang lebih berbahaya. Kami sangat berharap legislatif bisa mengesahkan UU PKS,” tambahnya.
Editor : Marhaendra Wijanarko