Solo — Teguh Prakosa resmi mengambil formulir pendaftaran sebagai calon wakil walikota (Cawawali) dari PDIP untuk maju di Pilwakot Solo 2020. Teguh berpasangan dengan Achmad Purnomo yang juga ambil formulir pendaftaran sebagai calon walikota (Cawali) dari PDIP.
“Saya tahu resiko ketika nanti benar-benar dapat rekomendasi dari PPP PDIP,” ujar Teguh Prakosa kwpada Timlo.net, Rabu (18/9).
Resiko tersebut, kata dia, diantaranya mundur sebagai anggota DPRD periode 2019-2024 dari Fraksi PDIP. Ia menegaskan tidak akan takut kehilangan kursi di DPRD.
“Saya jadi anggota DPRD Solo atas perintah partai. Demikian saat saya ambil formulir pendaftaran dalam penjaringan Cawali dan Cawawali juga atas perintah partai,” kata Teguh.
Ia mengungkapkan, soal pengunduran di kursi DPRD nantinya akan mengikuti mekanisme partai dan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo. Namun, pengunduran diri sebagai anggota DPRD Solo tidak akan dilakukan dalam waktu dekat karena Pilwakot Solo baru dimulai tahun depan.
“Ini kan baru tahap awal penjaringan. Kalau sudah ada surat rekomendasi dari DPP turun, baru saya bikin surat pegunduran diri sebagai anggota DPRD,” jelasnya.
Diketahui, Achmad Purnomo dan Teguh Prakosa mendaftar sebagai Cawali dan Cawawali lewat PDIP, Senin (16/9). Keduanya mendaftar setelah diusulkan lima pengurus anak cabang (PAC) PDI di Kota Solo.
Editor : Marhaendra Wijanarko