Solo — DPC PDIP Solo menunjuk Ketua Fraksi PDIP DPRD, Teguh Prakosa sebagai Calon Wakil Walikota (Cawawali) pendamping. Teguh akan mendampingi Cawawali hasil rekomendasi DPP PDIP, Achmad Purnomo untuk mengikuti pemilihan melalui sidang paripurna DPRD Solo mendatang.
Teguh Prakosa ditunjuk sebagai Cawawali pendamping berdasarkan rapat pleno DPC PDIP, Minggu (3/2) malam. Ditunjuknya Teguh sebagai Cawawali pendamping karena memiliki sejumlah alasan. Teguh Prakosa saat ini menjabat sebagai Ketua Fraksi PDIP. Selain itu, sejumlah jabatan yang melekat pada diri Teguh adalah Ketua Komisi IV dan Sekretaris DPC PDIP.
“Partai tidak asal memilih, tapi harus punya bobot. Jangan persoalkan itu calon boneka atau apa, tapi yang penting harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ketua DPC PDIP Kota Solo, Hadi Rudyatmo kepada wartawan, Senin (4/2).
Ditegaskan, penunjukan Teguh Prakosa bukan hanya semata-mata sebagai Cawali pendamping saja. “Penugasan dari partai bukan istilah calon boneka tetapi semata-mata mentaati aturan perundang-undangan, baik UU No. 32/2004 maupun UU No. 12/2008 dimana Cawawali yang disetorkan ke DPRD bisa segera diproses untuk mengisi kekosongan jabatan Wawali,” terangnya.
Meski demikian, berdasarkan hasil rekomendasi DPP PDIP yang keluar pada 31 Januari lalu, DPC diinstruksikan untuk mengawal dan mengamankan Achmad Purnomo dalam sidang paripurna mendatang. “Seluruh anggota fraksi harus mengamankan suara Achmad Purnomo,” tegasnya.
Dua nama Cawawali Solo yang telah direkomendasikan oleh partai berlambang kepala banteng moncong putih tersebut segera dikirim ke DPRD. Senin ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Budhi Suharto sedang menyusun surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua DPRD guna menyetorkan dua nama yang telah direkomendasikan.
“Mekanismenya, kemarin dari DPC mengirim surat pada Walikota terkait dua nama yang telah direkomendasikan. Selanjutnya Sekda mengirim surat pada DPRD untuk segera melakukan pemilihan Wawali melalui sidang paripurna,” ungkapnya.
