Sukoharjo — Satuan Reskrim Polres Sukoharjo berhasil menangkap 6 tersangka pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) selama Operasi Jaran 2013 sejak 21 Januari hingga 6 Februari 2013.
Selain menangkap 6 tersangka, Polisi juga mengamankan 7 barang bukti sepeda motor hasil curian. Dalam operasi jaran ini, polisi mengungkap jual beli motor curian tersebut dengan cara online. Modus jual beli online itu berhasil dibongkar aparat.
Wakapolres Sukoharjo Kompol Amingga Primastito mengatakan, dari enam tersangka yang berhasil ditangkap, tiga di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sementara lainnya masih dalam proses Lidik (Penyelidikan) di Polres Sukoharjo.
Ketiga tersangka yang masih dalam proses Lidik di antaranya, Adik Septya Sundhara alias Jukri (19) warga Sukoharjo yang ditangkap di Cililitan, Jakarta Timur. Andi Lutfi alias Kendil warga Baki Sukoharjo ditangkap di Terminal Tirtonadi Solo, dan Afib Sholihin alias Copet (24) yang di tangkap di rumahnya, Kecamatan Gatak, Sukoharjo. Salah satu tersangka yakni, Jukri merupakan residivis Curanmor.
“Tiga tersangka yang sudah dilimpahkan adalah Ardian Tri Nugroho warga Sugihan, Bendosari, Maximiano warga Yogyakarta, dan Agus Wibowo alias Wowok warga Sudiroprajan, Solo. Kita ungkap modus penjualan via online,” ujar Kompol Amingga.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, Jukri diketahui merupakan tersangka di 19 aksi pencurian di sejumlah wilayah di antaranya Kabupaten Sukoharjo 9 tempat, Karanganyar 6 tempat, Wonogiri 3 tempat dan di Solo satu tempat.
“Jukri ini bisa di bilang residivis karena ada 19 TKP curanmor yang dia lakukan. Modusnya pun terbilang baru. Sebelum mencuri, pelaku meminjam motor korban. Saat dipinjam itu pelaku membuat duplikat kunci. Selang beberapa saat korban lengah, pelaku melakukan aksinya menggunakan kunci duplikat. Sehingga kami imbau ke warga untuk mewaspadai modus baru ini,” ungkapnya.