Timlo.net — Meski demo mahasiswa digelar di berbagai daerah, namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tak akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan. Menurut ICW, keengganan Jokowi menerbitkan Perppu ini menunjukkan standar ganda pemerintah.
“Kalau presiden bicara soal penolakan Perppu KPK ini justru pemerintah punya standar ganda dalam setiap pembahasan revisi UU,” kata Koordinator Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Senin (23/9) malam.
Dia menilai standar ganda itu terlihat dari pernyataan Jokowi yang meminta ditundanya pengesahan sejumlah RUU seperti RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan dan RUU Pertanahan. Namun, pemerintah tetap sepakat melakukan revisi UU KPK hingga dinyatakan sah dalam rapat paripurna DPR.
“Ada standar ganda pemerintah, RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan itu produk-produk kontroversial di akhir masa jabatan. Nah, banyak materi bermasalah termasuk juga undang-undang KPK. Ketika presiden hanya menahan revisi UU yang lain sementara UU KPK jalan terus, itu artinya pemerintah punya standar ganda dalam pembentukan aturan dan memang menganggap KPK ini menjadi bagian dari yang tidak disenangi pemerintah,” ujarnya.
Sumber: Detik.com
Editor : Marhaendra Wijanarko