Sragen — Tiga orang dikukut ke kantor polisi setelah tertangkap basah melakukan perjudian jenis remi di Dukuh Godedan RT 3, Desa Kragilan, Kecamatan Gemolong, Sragen. Ketiganya ditangkap petugas yang kala itu sedang melakukan patroli.
Mereka adalah Arisno alias Mandra (37), warga Ngegot RT 4, Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, Hardiyanto alias Gembus (51) warga Kampung Margorejo RT 5, Kelurahan Gilingan, Banjarsari, Surakarta dan Sarmono (41) warga Giritirto RT 2, Girimargo, Miri, Sragen.
Penangkapan itu berawal ketika petugas dari Polsek Gemolong sedang melakukan patroli, Kamis (14/2) sekitar pukul 15.30 WIB mendapat informasi dari warga masyarakat tentang adanya perjudian yang dilakukan 3 orang di Dukuh Godedan RT 3. Tempat itu memang biasa dijadikan sebagai ajang perjudian dengan menggunakan taruhan uang.
Begitu mendapat informasi kemudian petugas langsung mengadakan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah mengamati, ternyata benar di TKP terdapat 3 orang yang sedang melakukan aktivitas judi menggunakan kartu remi dengan taruhan uang tunai. Selanjutnya petugas langsung mengadakan penggerebekan dan berhasil mengukut pelaku. Sedangkan pelaku sendiri melihat kedatangan petugas yang tiba-tiba tidak sempat berbuat banyak kecuali mengakui perbuatannya.
“Mereka akhirnya dibawa ke Polsek Gemolong untuk pengusutan lebih lanjut. Pelaku ada 3 orang dan barang bukti berupa uang tunai hasil perjudian sebesar Rp 190.000,” kata Kasubag Humas Polres AKP Sri Wahyuni mewakili Kapolres AKBP Susetio Cahyadi kepada wartawan, Jumat (15/2).