Timlo.net – Lea, putri aktivis Sri Bintang Pamungkas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Dia sudah ditahan selama sepekan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
“Iya sudah, sudah. Sudah ditahan sejak semingguan yang lalu,” kata Kasubdit III Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP M Iqbal Simatupang, Minggu (29/9).
Penangkapan Lea itu terjadi pada 15 Juni 2019 di rumah Sri Bintang Pamungkas di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
“Pada hari Sabtu, tanggal 15 Juni 2019, pukul 19.00 WIB, di Rumah Bukit Permai, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka HHY alias L,” ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal Simatupang di Mapolda Metro Jaya, Minggu (29/9).
Usai penangkapan, polisi belum bisa menahan Lea lantaran sedang sakit.
“Dia dibantarkan karena memang sakit. Tapi sekarang sudah kami tahan,” tandas Iqbal.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap seorang pria berinisial FA.
“Awalnya kita menangkap FA itu dengan barang bukti 0,49 gram, kemudian kita tanyakan dapat barang dari mana, katanya dari Lea putrinya bapak itu (Sri Bintang),” jelas Iqbal.
Setelah melakukan penangkapan, polisi langsung melakukan tes urine.
“Terhadap tersangka HHY alias L telah dilakukan tes urine dan tes rambut dengan hasil positif menggunakan metamfetamina,” tutur Iqbal.
Iqbal menjelaskan, saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Lea. Kasus ini ditangani Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Iqbal menjelaskan, selain menjadi pemakai narkoba, tersangkan juga penjual sabu. Sedangkan penyuplai narkoba untuk Lea kini masih dalam proses pengejaran.
“Tersangka HHY menerangkan bahwa mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara memesan kepada D seharga Rp 2.200.000 sehingga sampai dengan saat ini anggota subdit 3 masih melakukan pengejaran terhadap D,” jelas dia.
Sumber: DetikCom
Editor : Wahyu Wibowo