Solo — Seorang pencuri burung ditangkap warga. Sebelum beraksi, pelaku menyamar sebagai sales televisi berlangganan.
Dari informasi yang dihimpun Timlo.net di Mapolsek Laweyan, pelaku yakni Marsudi alias Wawan (37) warga Gagaksipat Rt 04/04 Ngemplak, Boyolali. Pelaku tertangkap tangan telah mencuri burung milik Agif Sofyanto (21) warga Jl Pisang II / 9 C Kerten, Laweyan, Solo, Selasa (12/2) lalu.
“Semula pelaku bertamu dan mengaku sebagai sales. Karena tidak ada jawaban dari pemilik rumah kemudian tersangka membuka pintu. lalu menurunkan dua buah sangkar burung yang menggantung di ruang tamu,” ujar Kapolsek Laweyan Kompol Yuswanto Ardi kepada wartawan, Kamis (21/2) siang.
Ditambahkan, karena mendengar suara burung, maka korban lantas keluar kamar dan melihat pelaku membawa 2 ekor burung kenari jenis local dan AF yang dimasukkan ke dalam tas pinggang milik pelaku yang berusaha akan melarikan diri.
“Korban lantas berteriak sehingga warga berdatangan kemudian mengamankan pelaku, lantas diserahkan ke Polsek Laweyan,” jelas Kompol Ardi.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa dua ekor burung kenari warna kuning dan Bon (Abu-abu), 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk EIGER, 1 unit sepeda motor merk Honda Grand warna hitam Nopol AD 3405 TG dan satu lembar STNK Honda Grand AD 3405 TG.
“Pelaku akan dijeratan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun,” tegas Kompol Ardi.
Sementara, kepada wartawan, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian lantaran desakan ekonomi keluarga. “Untuk biaya hidup sehari-hari mas,” ujar Marsudi yang mengaku baru sekali ini melakukan pencurian.
