Boyolali — Seorang anggota Polres Boyolali berpangkat Aiptu diamankan jajaran Satuan Narkoba . Tersangka yang anggota SPK tertangkap setelah petugas menangkap dua tersangka lain di Terminal Sunggingan Boyolali Kota. Dari keterangan kedua tersangka, petugas akhirnya menangkap Aiptu WS .
Tersangka Aiptu WS sendiri saat ini ditahan di Mapolres Boyolali bersama dua tersangka lain, SI (40), warga Kecamatan Banyudono dan JH (45) warga Karanggede, Boyolali. Ketiganya diamankan berikut barang bukti sabu sabu seberat 0,249 gram.
Tersangka JH kepada petugas mengaku disuruh mengantarkan barang yang ada di dalam tas. Karena selama ini tersangka JH bekerja sebagai sopir WS menurut saja ketika diperintah.
“Saya hanya diperintah mengantarkan barang saja, tidak tahunya saya ditangkap di Terminal Boyolali, baru satu kali ini saya mengantarkan barang,” ungkap JH di hadapan petugas Satuan Narkoba Polres Boyolali, Kamis (14/3).
Kapolres Boyolali AKBP Budi Hartono, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada anggota yang ketahuan mengkonsumsi atau mengedarkan Narkoba. Untuk tersangka WS sendiri, menurut Kapolres, yang bersangkutan sudah lama menjadi incaran petugas.
Padahal, lanjut Kapolres, pihaknya selama ini dalam setiap apel selalu mengingatkan anggotanya untuk tidak terlibat dalam Narkoba.
“Berulang kali sudah saya ingatkan untuk tidak mengkonsumsi Narkoba, atau bersentuhan dengan Narkoba, tapi karena masih nekat, nanti akan kita tindak tegas,” ungkap Kapolres.
Selain menangkap ketiga tersangka, polres juga menangkap satu tersangka pengedar sabu-sabu di jalan dekat bandara Adi Sumarmo, Kecamatan Ngemplak, Boyolali. Tersangka tersebut berinisial TS (36) warga Jebres, Solo. Dia ditangkap saat hendak bertransaksi menjual sabu-sabu. Dari tangan tersangka TS, petugas menyita satu paket kecil sabu-sabu seberat 0,341 gram.
Sebelumnya, bulan Oktober 2012 lalu, Satuan Narkoba Polres Boyolali juga menangkap satu oknum anggota Polres setempat, yakni GT, karena terlibat peredaran sabu-sabu. Bahkan GT sudah beberapa kali masuk penjara karena kasus yang sama.