Rabu, Mei 18, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Mau Daftar Cabup Lewat Jalur Independen? Begini Syaratnya

Tarmuji Asmara by Tarmuji Asmara
22 Oktober 2019 | 21:24
in Solo dan Sekitar, Umum
Mau Daftar Cabup Lewat Jalur Independen? Begini Syaratnya

Ilustrasi Pilkada

Share on FacebookShare on Twitter

Wonogiri — Syarat bagi calon perseorangan (Independen) calon bupati dalam kontestasi Pilkada Wonogiri 2020 adalah harus mengumpulkan dukungan fotokopi KTP elektronik yang dilengkapi dengan formulir surat pernyataan dukungan. Sementara, penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon akan ditetapkan pada Sabtu (26/10).

“Syaratnya harus mengumpulkan 7,5 persen dukungan yang persebarannya dari 50 persen kecamatan di Wonogiri. Itu berarti calon independen ini harus punya dukungan minimal 13 kecamatan dari 25 kecamatan di Wonogiri ini,” terang Komisioner Divisi Penyelenggaraan Pemilu KPU Wonogiri, Wahyu Nurjanah, Selasa (22/10).

BacaJuga

Tagar #lengserkanjokowi Trending Topic di Twitter, Jokowi Beri Respons Tegas: Pemilu Digelar 14 Februari 2024

Mahfud MD: Pemerintah Tetap Fokus Siapkan Pemilu 2024

Ketua HWK: Jangan Remehkan Emak-Emak

Dijelaskan, aturan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan itu berdasarkan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1917/PL.01.9-SD/06/KPU/IX/2019 terkait dengan tahapan Pilkada serentak 2020. Sesuai tahapan, penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon akan ditetapkan 26 Oktober 2019. Kemudian, untuk pengumpulan syarat dukungan bagi calon perseorangan mulai 11 Desember 2019-5 Maret 2020 dan untuk penghitungan syarat minimal dukungan ditentukan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 41, PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 10 dan PKPU Nomor 15 Tahun 2017 Lampiran 1.

Wahyu Nurjanah menambahkan, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pemilihan terakhir sampai dengan 250.000 jiwa harus didukung paling sedikit 10 persen. Lalu, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pemilihan terakhir lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5 persen. Selanjutnya, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT Pemilihan terakhir lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen. Sedangkan, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT Pemilihan Terakhir lebih dari 1.000.000 jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.

“Karena Wonogiri ini jumlah penduduknya dalam DPT pemilihan terakhir lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa maka dukungan yang harus dikumpulkan sekitar 7,5 persen,” tandasnya.

Editor : Wahyu Wibowo
Tags: calon bupatiindependenpilkada

Previous Post

Manfaatkan Aplikasi PetaKita, Mahasiswa PWK UNS Raih Juara 1

Next Post

Mantan Bupati Sragen Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Tarmuji Asmara

Tarmuji Asmara

Berita Terkait

Tagar #lengserkanjokowi Trending Topic di Twitter, Jokowi Beri Respons Tegas: Pemilu Digelar 14 Februari 2024
Nasional

Tagar #lengserkanjokowi Trending Topic di Twitter, Jokowi Beri Respons Tegas: Pemilu Digelar 14 Februari 2024

10 April 2022
Mahfud MD: Pemerintah Tetap Fokus Siapkan Pemilu 2024
Nasional

Mahfud MD: Pemerintah Tetap Fokus Siapkan Pemilu 2024

22 Maret 2022
Ketua HWK: Jangan Remehkan Emak-Emak
Solo dan Sekitar

Ketua HWK: Jangan Remehkan Emak-Emak

21 Maret 2022
Tak Ada Penundaan, Jokowi Minta Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar
Nasional

Tak Ada Penundaan, Jokowi Minta Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Lancar

8 Maret 2022
Dirjen Dukcapil: 514 Daerah akan Gunakan SIAK Terpusat
Nasional

Dirjen Dukcapil: 514 Daerah akan Gunakan SIAK Terpusat

12 Februari 2022
Demokrat-PKS Saling Terbuka Menuju Pemilu 2024
Solo dan Sekitar

Demokrat-PKS Saling Terbuka Menuju Pemilu 2024

26 Desember 2021
Next Post
Mantan Bupati Sragen Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Mantan Bupati Sragen Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terkini

Pedal Gas Nyantol, Mobil Boks Tabrak Pohon dan Terguling di Jalan Jogja-Solo

18 Mei 2022

Di Desa Serut, Ganjar Beri Hadiah Bedah Rumah dan Kursi Roda kepada Mbah Kinem

18 Mei 2022

Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker, Gibran Sebut Pakai Masker Tingkatkan Level Kegantengan 20 Persen

18 Mei 2022

Meriahkan Hari Jadi Wonogiri Ke-281, Ratusan Bonsai Dipamerkan

18 Mei 2022

Pramujasa Trans Jateng Dilatih Bahasa Isyarat

18 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved