Sragen — Mantan Bupati Sragen periode 2011-2016, Agus Fatchur Rahman dituntut 1,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi dana kas daerah Kabupaten Sragen tahun 2011. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jateng.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, Senin (22/10).
Sidang sendiri dipimpin ketua majelis hakim Sulistyono, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Sragen.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Agus melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Selain itu jaksa menuntut pidana denda sebesar Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan dengan kerugian negara mencapai Rp 11,2 Miliar.
Editor : Wahyu Wibowo