Minggu, Agustus 14, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Tak Puas Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Sirla Ajukan Banding

Detik Com by Detik Com
7 November 2018 | 14:00
in Detik, Nasional
Tak Puas Vonis Hakim, Pengeroyok Haringga Sirla Ajukan Banding

Haringga Sirla semasa hidup. (sumber: detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Timlo.net – Empat dari lima terdakwa pengeroyok suporter Persija, Haringga Sirla, dinyatakan bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pihak keluarga kecewa dengan vonis hakim tersebut sehingga berniat mengajukan banding.

Keempat lelaki kategori anak bawah umur yang divonis hakim dalam sidang kemarin yaitu SH (16), AR (15), TD (17) dan AF (16). SH divonis hukuman empat tahun bui, AR empat tahun, TD tiga tahun dan AF selama tiga tahun bui. Mereka terbukti bersalah sesuai Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 tentang pengeroyokan hingga tewas.

BacaJuga

Persib Bangkit, Kalahkan PSIS, David da Silva Cetak Brace

Jamu Persib Bandung, Pasukan Borneo FC Siap Tempur

Tiap Sekolah di Solo Kirim Puluhan Siswa Jadi Suporter ASEAN Para Games

“Melihat putusan tersebut, pelaku anak yang empat orang akan mengajukan banding sesuai keinginan keluarga,” ucap pengacara para terdakwa, Dadang Sukmawijaya, kepada detikcom di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (7/11).

Dia menjelaskan putusan hakim tunggal Suwanto terhadap keempat anak tersebut tanpa mempertimbangkan sistem peradilan anak sesuai Pasal 60 ayat (3) dan (4). Seharusnya, menurut Dadang, hakim memberikan putusan dengan mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan.

“Akan tetapi, hakim tidak menjadikan pertimbangan itu (laporan penelitian) dalam putusan, sehingga putusan hakim tersebut tidak sesuai dengan Pasal 60 ayat 3 dan 4. Kalau pasal tersebut tidak dilaksanakan oleh hakim, maka putusan tersebut batal demi hukum sesuai dengan penjelasan di pasal itu,” tutur Dadang.

Selain memvonis keempat anak tersebut, hakim memvonis satu anak lainnya, inisial NSF (16). Kepada NSF, hakim memvonis bebas lantaran tidak terbukti terlibat. Pihak keluarga dan pengacara menerima keputusan hakim.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: Haringga Sirlapersibpersijasuporter

Previous Post

Hari Wayang Dunia, ISI Solo Gelar Ruwatan Sukerto

Next Post

Polisi Selidiki Temuan Mayat dengan Luka Bakar

Detik Com

Detik Com

Berita Terkait

Persib Bangkit, Kalahkan PSIS, David da Silva Cetak Brace

Persib Bangkit, Kalahkan PSIS, David da Silva Cetak Brace

14 Agustus 2022
Jamu Persib Bandung, Pasukan Borneo FC Siap Tempur

Jamu Persib Bandung, Pasukan Borneo FC Siap Tempur

7 Agustus 2022

Tiap Sekolah di Solo Kirim Puluhan Siswa Jadi Suporter ASEAN Para Games

3 Agustus 2022

Bentrok Antar Suporter Terjadi Lagi, Gibran Minta Suporter Solo Bersikap Sopan

3 Agustus 2022

Hadapi Persija Jakarta, Persis Tak Ajak Gerard Artigas dan Aaron Evans

29 Juli 2022

Persis Solo Incar Marc Klok? Begini Penjelasan Manajemen

28 Juli 2022
Next Post
Polisi Selidiki Temuan Mayat dengan Luka Bakar

Polisi Selidiki Temuan Mayat dengan Luka Bakar

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Persib Bangkit, Kalahkan PSIS, David da Silva Cetak Brace

Persib Bangkit, Kalahkan PSIS, David da Silva Cetak Brace

14 Agustus 2022
PSS Sleman Menang Perdana di Kandang, Gol Dicetak Todd Ferre

PSS Sleman Menang Perdana di Kandang, Gol Dicetak Todd Ferre

14 Agustus 2022
Mampu Swasembada Beras, Indonesia Raih Penghargaan dari IRRI

Mampu Swasembada Beras, Indonesia Raih Penghargaan dari IRRI

14 Agustus 2022
16 Agustus, Sidang Tahunan 2022 Digelar dengan Prokes Ketat

16 Agustus, Sidang Tahunan 2022 Digelar dengan Prokes Ketat

14 Agustus 2022
Musim Umrah Dimulai 30 Juli, Arab Saudi Sudah Buka Pengajuan Visa

Dua Penyakit Ini Mendominasi Penyebab Kematian Jemaah Haji Indonesia

14 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved