Selasa, Juni 28, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar Kota

Akuisisi Lahan Vastenburg Mengerucut pada 4 HGB

by
17 April 2013 | 23:02
in Kota, Solo dan Sekitar
Idul Adha, Bek PSS Kurban Seekor Sapi

Bek andalan PSS Sleman, Asyraq Gufron Ramadhan (dok.timlo.net/aryo yusri atmaja)

Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Warga Kendal Ini Juarai Lomba Pidato Bung Karno

Doakan Bung Karno, Habib Syech Pimpin Tahlil Akbar dan Sholawatan di Benteng Vastenburg

Bikin Kumuh Kawasan Benteng Vastenburg, Satpol PP Bakal Tertibkan 63 PKL

Solo — Rencana akuisisi 4 persil Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Benteng Vastenburg semakin mengerucut. Pemkot akan meminta pertimbangan DPRD untuk bisa melakukan akuisisi lahan di kawasan cagar budaya tersebut.
Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, Pemkot akan meminta persetujuan DPRD untuk mengakuisisi 4 HGB di kawasan itu, yang meliputi HGB 380 milik PT. Benteng Perkasa, HGB 606 dan 607 milik perseorangan (Indriati-red) dan HGB 383 milik PT Bank Danamon.
“Kami mau akuisisi HGB yang 30 tahun itu. Kalau DPRD mengijinkan, Pemkot akan mengakuisisi yang ada di samping utara benteng Vastenburg, depan Telkom dan depan Benteng sebelah barat,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/4).
Diketahui, jumlah persil yang ada di kawasan luar Benteng Vastenburg terdiri dari 9 persil HGB. Dua persil diantaranya masih berlaku hingga 2032 mendatang. Sedangkan 7 persil lainnya sudah habis masa berlakunya pada pertengahan 2012 lalu.
Sesuai dengan UU no. 5/1990 tentang HGB, pada pasal 35 dijelaskan bahwa HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang yang bukan miliknya sendiri, paling lama 30 tahun atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 20 tahun.
Kepada pengguna HGB yang masih berlaku hingga 2032 mendatang, Pemkot akan melakukan pendekatan secara personal kepada pengguna HGB tersebut. Sedangkan bagi pengguna HGB yang masa berlakunya sudah habis, Pemkot akan melihat aturan lebih lanjut mengenai tata cara akuisisi lahannya.
Sementara, Ketua DPRD Solo YF Sukasno berpendapat, keberadaan bangunan permanen yang ada di kawasan itu, yakni Bank Danamon, harus disesuaikan menurut peruntukkannya. Mengingat, sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah, kawasan itu termasuk dalam kawasan Cagar Budaya.

Tags: benteng vastenburgVastenburg

Previous Post

Penjualan Mobil di Soloraya Diproyeksikan Naik 15%

Next Post

Open House Wawali, Wujud Spontanitas Masyarakat

Berita Terkait

Warga Kendal Ini Juarai Lomba Pidato Bung Karno

Warga Kendal Ini Juarai Lomba Pidato Bung Karno

26 Juni 2022
Doakan Bung Karno, Habib Syech Pimpin Tahlil Akbar dan Sholawatan di Benteng Vastenburg

Doakan Bung Karno, Habib Syech Pimpin Tahlil Akbar dan Sholawatan di Benteng Vastenburg

25 Juni 2022

Bikin Kumuh Kawasan Benteng Vastenburg, Satpol PP Bakal Tertibkan 63 PKL

21 Mei 2022

Dream Theater Bakal Ditonton 10.000 Orang, Gibran: Benteng Vastenburg Ora Cukup

18 April 2022

Ingat! Mulai Sore Ini, Pasar Takjil Pindah di Halaman Balaikota Solo

18 April 2022

Hanya Bertahan Dua Pekan, Gibran Pindahkan Lokasi Pasar Takjil Ramadan ke Balai Kota

14 April 2022
Next Post

Open House Wawali, Wujud Spontanitas Masyarakat

Terkini

Simak, Ini Dampak yang Bisa Saja Muncul Akibat Redenominasi Rupiah

Gaji ke-13 ASN Karanganyar Dibayarkan Awal Juli 2022

27 Juni 2022
Baznas Karanganyar Pasang Dana Karanganyar Cerdas Rp3,5 Miliar

Baznas Karanganyar Pasang Dana Karanganyar Cerdas Rp3,5 Miliar

27 Juni 2022
Ini Alternatif Solusi Tanah Labil Pencegah Longsor

Ini Alternatif Solusi Tanah Labil Pencegah Longsor

27 Juni 2022
Sapi Milik Warga Tarubasan Positif PMK, Masih Masa Pengobatan

Diusulkan, Penanganan Karantina PMK Berbasis Zona

27 Juni 2022
Ingkung Bandeng, Oleh-oleh Khas Demak yang Nikmat

Ingkung Bandeng, Oleh-oleh Khas Demak yang Nikmat

27 Juni 2022









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved