Solo — Rencana akuisisi 4 persil Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan Benteng Vastenburg semakin mengerucut. Pemkot akan meminta pertimbangan DPRD untuk bisa melakukan akuisisi lahan di kawasan cagar budaya tersebut.
Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, Pemkot akan meminta persetujuan DPRD untuk mengakuisisi 4 HGB di kawasan itu, yang meliputi HGB 380 milik PT. Benteng Perkasa, HGB 606 dan 607 milik perseorangan (Indriati-red) dan HGB 383 milik PT Bank Danamon.
“Kami mau akuisisi HGB yang 30 tahun itu. Kalau DPRD mengijinkan, Pemkot akan mengakuisisi yang ada di samping utara benteng Vastenburg, depan Telkom dan depan Benteng sebelah barat,” katanya kepada wartawan, Rabu (17/4).
Diketahui, jumlah persil yang ada di kawasan luar Benteng Vastenburg terdiri dari 9 persil HGB. Dua persil diantaranya masih berlaku hingga 2032 mendatang. Sedangkan 7 persil lainnya sudah habis masa berlakunya pada pertengahan 2012 lalu.
Sesuai dengan UU no. 5/1990 tentang HGB, pada pasal 35 dijelaskan bahwa HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang yang bukan miliknya sendiri, paling lama 30 tahun atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 20 tahun.
Kepada pengguna HGB yang masih berlaku hingga 2032 mendatang, Pemkot akan melakukan pendekatan secara personal kepada pengguna HGB tersebut. Sedangkan bagi pengguna HGB yang masa berlakunya sudah habis, Pemkot akan melihat aturan lebih lanjut mengenai tata cara akuisisi lahannya.
Sementara, Ketua DPRD Solo YF Sukasno berpendapat, keberadaan bangunan permanen yang ada di kawasan itu, yakni Bank Danamon, harus disesuaikan menurut peruntukkannya. Mengingat, sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah, kawasan itu termasuk dalam kawasan Cagar Budaya.