Timlo.net — Risdiyanto bin Risman Hamid (38), bandar narkoba yang memiliki 717 kilogram ganja diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan kota, Cipinang-Bekasi. Risdiyanto nekat menjalankan bisnis itu lantaran tergiur imbalan yang besar.
Risdiyanto ditangkap di rumah kontrakannya di Perum Sinar Asih I, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi berikut barang bukti ganja sebanyak 717 kilogram ganja kering yang dibungkus menggunakan 16 karung.
Sebelum menangkap dia, polisi terlebih dahulu mengamankan anaknya Agus Dwiyan (17) di Jalan Keahlian RT 05/05 Kelurahan Jatiwaringin, Pondokgede, Kota Bekasi berikut 14 ampel ganja siap edar.
“Dia sehari-hari menjadi sopir angkot. Mengontrak rumah di Jatiasih baru sekitar satu bulan. Sedangkan istrinya berada di Jatiwaringin, Pondokgede,” kata Kanit Reskrim Polsek Pondokgede, Iptu Harry Gasgarry, Sabtu (20/04).
Sementara itu, di hadapan petugas Kepolisian, tersangka mengakui perbuatannya. Namun, dua orang bapak dan anak ini enggan memberikan keterangan asal barang tersebut dikirim. Dia terus bungkam ketika ditanya wartawan.
“Barang dikirim Caling (Buron). Rumah saya hanya untuk menyimpan saja, saya yang menjaga. Saya diberi imbalan Rp7 juta untuk menjaganya,” kilah tersangka Risdiyanto ini.
Sebelumnya, Kapolsek Pondokgede, Kompol Dedy Tabrani mengatakan, seluruh ganja tersebut akan diedarkan. Sasarannya adalah masyarakat umum termasuk pelajar, dan Mahasiswa. Satu bata ganja dijual tersangka senilai Rp 2 juta, sedangkan satu ampel dijual senilai Rp 50 ribu.
Kini barang haram senilai Rp 1,5 miliar disita polisi, sedangkan ke dua tersangka yang merupakan bapak dan anak mendekam di sel tahanan Polsek Pondokgede, Kota Bekasi. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, keduanya terancam kurungan penjara.