Timlo.net
No Result
View All Result
Timlo.net
  • Timlo.tv
  • Tentang Kami
  • Kontak
No Result
View All Result
Minggu, 28 Februari 2021
  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks



  • Seni Budaya
    • Umum
    • Sosok
  • Bisnis
    • Umum
    • Event
    • Inspirasi
  • Pendidikan
    • Umum
    • Sosok
  • Olah Raga
    • Umum
    • Bola
    • Sosok
    • Jadwal Siaran
  • Sosial
    • Umum
    • Kota
    • Event
    • Sosok
  • Wisata
    • Umum
    • Kuliner
    • event
  • Gaya Hidup
    • Umum
    • Teknologi
    • Kesehatan Umum
    • Busana
    • Sosok
  • Nasional
    • Umum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Artis
    • Marketing
  • Manca
    • Umum
    • Teknologi
    • Film
    • Unik
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Info Solo
    • Jadwal Kereta Api
    • Jadwal Pesawat
    • Jadwal Travel
    • Form Konsultasi
    • Telepon Penting
  • Indeks
No Result
View All Result
Home Nasional Detik

Tubagus Chaeri Wardana Didakwa Rugikan Negara Rp 94,3 Miliar

31 Oktober 2019 , 13:54 WIB
| 
Detik Com - Timlo.net
in Detik, Nasional
0 0
Tubagus Chaeri Wardana Didakwa Rugikan Negara Rp 94,3 Miliar

Tubagus Chaeri Wardana (sumber: detikcom)

Timlo.net – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan pada sidang kasus korupsi dengan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).

BacaJuga

Pascagempa, Listrik di Labuha Sudah Pulih

Saling Ejek di Grup Game Online Berujung Pengeroyokan

Bawa Ganja, Sejoli yang Sedang Mojok Ini Diamankan Polisi

Jaksa menyebut perbuatan Wawan dilakukan bersama-sama mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, staf PT BPP Dadang Prijatna, pejabat pembuat komitmen pengadaan Alkes Kota Tangsel, Mamak Jamaksari, Kadis Kesehatan Kota Tangsel Dadang dan pemilik PT Java Medica Yuni Astuti. Atas pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit rujukan Pemprov Banten APBD-P Tahun Anggaran 2012, Wawan diuntungkan Rp 50 miliar.

Selain itu, Wawan yang merupakan adik Ratu Atut Chosiyah juga diuntungkan Rp 7,9 miliar atas pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012. Perbuatan Wawan telah menguntungkan pihak lain.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 79,7 miliar.

Dalam pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012, Wawan diuntungkan sebesar Rp 7,9 miliar. Perbuatan Wawan juga menguntungkan pihak lain.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 14,5 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

sumber: detikcom

Editor : Dhefi Nugroho
Tags: bantenkorupsiratu atutwawan

Related Posts

KPK Lanjutkan Kerja Sama dengan Serious Fraud Office Inggris
Nasional

KPK Lanjutkan Kerja Sama dengan Serious Fraud Office Inggris

20 Februari 2021
Kejari Klaten Terima Belasan Karangan Bunga, Terkait Kasus Buku Matur Jujur
Sosial

Kejari Klaten Terima Belasan Karangan Bunga, Terkait Kasus Buku Matur Jujur

18 Februari 2021
Cegah Korupsi Anggaran, Sandiaga Uno Minta Dikawal KPK
Nasional

Cegah Korupsi Anggaran, Sandiaga Uno Minta Dikawal KPK

17 Februari 2021
Kejaksaan Agung Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan
Nasional

Kejaksaan Agung Periksa Delapan Saksi Terkait Kasus Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

17 Februari 2021
KPK Miliki Dua Bukti Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim
Nasional

KPK Miliki Dua Bukti Terkait Dugaan Korupsi Bupati Muara Enim

17 Februari 2021
MAKI Temukan Sejumlah Aset di Boyolali, Diduga Terkait Korupsi Asabri
Kota

MAKI Temukan Sejumlah Aset di Boyolali, Diduga Terkait Korupsi Asabri

15 Februari 2021
loading...



Terkini

Tradisi Wiwitan Awali Panen Raya Padi Rojolele Delanggu

Tradisi Wiwitan Awali Panen Raya Padi Rojolele Delanggu

28 Februari 2021
Potret Kebersamaan Warga Jenawi Evakuasi Truk Terguling

Potret Kebersamaan Warga Jenawi Evakuasi Truk Terguling

28 Februari 2021
Sopir Panik, Truk Tangki Air Terperosok ke Ladang Sayur

Sopir Panik, Truk Tangki Air Terperosok ke Ladang Sayur

28 Februari 2021
PDIP Karanganyar Gelar Sepeda Santai, Pastikan Patuhi Protokol Kesehatan

PDIP Karanganyar Gelar Sepeda Santai, Pastikan Patuhi Protokol Kesehatan

28 Februari 2021
Digagas, Paket Wisata Jumog-Telaga Madirda

Digagas, Paket Wisata Jumog-Telaga Madirda

28 Februari 2021
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Radio
  • Loker
  • Timlo.tv
  • Pedoman Media Siber
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Sosial
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca

Copyright © 2021 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In