Timlo.net – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan pada sidang kasus korupsi dengan terdakwa Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Dia didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
“Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum,” kata jaksa KPK Budi Nugraha saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10).
Jaksa menyebut perbuatan Wawan dilakukan bersama-sama mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, staf PT BPP Dadang Prijatna, pejabat pembuat komitmen pengadaan Alkes Kota Tangsel, Mamak Jamaksari, Kadis Kesehatan Kota Tangsel Dadang dan pemilik PT Java Medica Yuni Astuti. Atas pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit rujukan Pemprov Banten APBD-P Tahun Anggaran 2012, Wawan diuntungkan Rp 50 miliar.
Selain itu, Wawan yang merupakan adik Ratu Atut Chosiyah juga diuntungkan Rp 7,9 miliar atas pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012. Perbuatan Wawan telah menguntungkan pihak lain.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 79,7 miliar.
Dalam pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel APBD-P Tahun Anggaran 2012, Wawan diuntungkan sebesar Rp 7,9 miliar. Perbuatan Wawan juga menguntungkan pihak lain.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari BPK, negara mengalami kerugian sebesar Rp 14,5 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Editor : Dhefi Nugroho