Solo – Satu lagi koperasi tak berizin diketahui ‘bergentayangan’ alias beroperasi di Kota Solo. Bahkan, unit usaha yang mencantumkan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Setia Abadi tersebut telah menjalankan aktivitas layanan sekira satu tahun.
Menyikapi hal tersebut, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo pun segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penertiban. Pihak institusi pada Senin (8/7), mendatangi kantor koperasi dan memasang poster yang menyatakan bahwa koperasi belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Kepada wartawan, Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo, Didik Adi Putranto, menjelaskan KSP Setia Abadi merupakan cabang dari koperasi serupa yang berpusat di Malang, Jawa Timur.
Pemerintah kota terpaksa melakukan penertiban, lantaran KSP yang dimaksud belum memiliki rekomendasi izin buka cabang dari walikota. Sebagai badan usaha, koperasi seharusnya melengkapi berkas perizinan terlebih dulu sebelum menjalankan aktivitas simpan pinjam.
“Harusnya ada izin akan memberikan pelayanan ke anggota di kantor cabang Solo. Akan tetapi, kenyataannya sudah buka satu tahun dan sudah berpromosi juga lewat kalender dan brosur,” kata Didik Adi Putranto.
Khusus untuk koperasi yang membuka cabang di daerah lain, selain harus mengantongi berkas perizinan dari pemerintah setempat, juga harus memiliki sertifikat cukup sehat dua tahun dari kementerian terkait. Di sisi lain, manajer koperasi pun harus memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan Kementerian Koperasi dan UKM.
Sementara itu, dalam waktu dekat Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo akan kembali menertibkan tiga koperasi lagi di wilayah kerjanya. Dalam hal ini koperasi yang SK badan hukumnya telah habis, namun tetap beroperasi dan koperasi yang tidak berizin.