Solo — Sukiran (36) seorang penjual sayur terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya Yuliantini (35) meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara. Warga Kalangan RT 002/RW 014, Jagalan, Jebres, Solo ini didakwa dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (11/7) siang.
Sidang Perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin Majelis Hakim Eni Indriyartini, Hary dan Sih Yuliartini. Sedangkan surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Inliek Untari, di hadapan para hakim.
“Dakwaan yang kami terapkan berdasar pada perbuatan terdakwa, yakni secara fisik mencelakai hingga mengakibatkan meninggalnya istrinya sendiri,” kata Inliek.
Sementara penasehat hukum terdakwa, Hastin menolak berkomentar saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
