Timlo.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus korupsi Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kemenkominfo. Tindak pidana korupsi terjadi sekitar tahun 2010 hingga 2012.
“Kejaksaan Agung telah menetapkan DNA, Direktur PT Multi Data Rancana Prima dan S selaku Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Kamis (15/7).
Berdasarkan SP Penyidikan Nomor:83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tanggal 12 Juli 2013, kedua tersangka diduga menggelapkan sejumlah dana proyek Kementerian telekomunikasi dan informatika yang jumlahnya miliaran rupiah. Hal ini terjadi di beberapa provinsi di Indonesia.
“Proyek sebesar Rp 81.420.935.440 untuk paket VI propinsi Sumsel dan Rp 64.176.500.274 untuk paket VII propinsi Banten dan Jabar diduga spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak,” lanjutnya.
Sebelumnya, kasus ini naik statusnya karena Kejaksaan Agung telah menemukan bukti yang cukup. Bukti itu telah dikumpulkan Kejaksaan Agung dari kecamatan di seluruh Indonesia. Kasus korupsi MPLIK dibuka oleh kelompok masyarakat yang melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.
Kelompok masyarakat yang menamakan diri sebagai Simpul Komunitas Anti Korupsi juga mendesak agar Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama PT Telkom karena dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab.