Solo – Pembelian Tanah di Mojosongo, Jebres yang bersumber dari dana United Nations (UN) Habitat diketahui diatas namakan pihak ketiga, bukan atas nama Pemkot Solo. Hal itu diketahui saat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni (GLH) menyampaikan laporannya terkait pembelian tanah itu dalam rapat kerja Komisi dengan BLUD GLH dan Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas), Selasa (16/7).
“Pembelian tanah atas nama pihak ketiga itu saya belum tahu apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum. Saat kami akan bertanya lebih jauh waktu untuk membahas tidak cukup. Jadi akan ada pertemuan lagi khusus membahas GLH,” kata Anggota Komisi IV DPRD Solo, Umar Hasyim kepada wartawan, Rabu (17/7).
Lebih jauh, Komisi IV saat ini masih menunggu kejelasan terkait kerjasama dengan pihak ketiga. Kejelasan itu penting untuk mengetahui legalitas kerjasama dengan pihak ketiga tersebut.
Komisi IV juga mendesak BLUD GLH agar mampu melakukan serapan hingga 80 % di tahun 2014. Pasalnya, serapan 80 % itu menjadi syarat agar dana UN Habitat dapat menjadi milik Pemkot. “Perlu dipikirkan bagaimana caranya supaya target itu tercapai dengan tidak melanggar aturan. Memang ada usulan program GLH disinkronkan dengan program relokasi. Kalau tak melanggar ya tidak masalah,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala BLUD GLH, FX Sarwono menegaskan pihaknya belum memiliki rencana terkait pengembangan tanah yang sudah dibeli di Mojosongo. “Belum tahu nanti,” ujarnya.
Ditegaskannya, selama ini BLUD GLH dengan UN Habitat tidak ada masalah. “BLUD GLH dan UN Habitat itu tidak ada masalah. Saya juga tidak tahu apa yang dipermasalahkan,” tuturnya.