Sragen — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen Joko Saptono, menyatakan anggota dewan yang sering mangkir tidak mengikuti persidangan bakal dikenakan sanksi.
Hal tersebut dikatakan Joko menanggapi banyaknya anggota DPRD Sragen yang akhir-akhir ini sering mangkir tidak menghadiri rapat paripurna selama bulan Ramadhan 1434 H ini.
Seperti diketahui, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Kamis (18/9) lalu kembali diwarnai dengan ketidakhadiran anggota dewan. Dalam rapat dengan agenda Jawaban Bupati Sragen atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD Tahun 2012 tersebut hanya dihadiri oleh 27 anggota dari 45 jumlah anggota DPRD Sragen.
Rapat paripurna itu sendiri dipimpin Joko Saptono. Sedangkan Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, juga tidak hadir dengan alasan anaknya sedang sakit. Menurut Joko, banyak anggota dewan yang tidak hadir karena berbagai keperluan. Namun demikian agenda rapat tetap berlanjut karena telah memenuhi kuorum.
Lebih jauh Joko mengatakan, kalau ada anggota dewan yang tidak hadir adalah merupakan hak dari anggota yang bersangkutan. Tetapi mereka dapat dikenakan sanksi jika sebanyak enam kali berturut-turut tidak mengikuti persidangan.
“Menurut aturan dalam tata tertib, jika masih mengikuti sidang kemudian ijin, selama tidak mangkir enam kali berturut-turut tidak dikenai sanksi,” kata Joko kepada wartawa, Sabtu (20/7).