Sabtu, Mei 21, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Sering Mangkir, Anggota DPRD Sragen Terancam Sanksi

by
22 Juli 2013 | 09:29
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Tanpa Dibayar, Warga Bangun Rumah Anggota Dewan

Adolf Hitler Menang Pilkada di Sebuah Negara Afrika

Tak Mau Direlokasi, Pedagang Alun-Alun Sragen Geruduk DPRD

Sragen — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen Joko Saptono, menyatakan anggota dewan yang sering mangkir tidak mengikuti persidangan bakal dikenakan sanksi.
Hal tersebut dikatakan Joko menanggapi banyaknya anggota DPRD Sragen yang akhir-akhir ini sering mangkir tidak menghadiri rapat paripurna selama bulan Ramadhan 1434 H ini.
Seperti diketahui, dalam rapat paripurna yang dilaksanakan Kamis (18/9) lalu kembali diwarnai dengan ketidakhadiran anggota dewan. Dalam rapat dengan agenda Jawaban Bupati Sragen atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda APBD Tahun 2012 tersebut hanya dihadiri oleh 27 anggota dari 45 jumlah anggota DPRD Sragen.
Rapat paripurna itu sendiri dipimpin Joko Saptono. Sedangkan Ketua DPRD Sragen, Sugiyamto, juga tidak hadir dengan alasan anaknya sedang sakit. Menurut Joko, banyak anggota dewan yang tidak hadir karena berbagai keperluan. Namun demikian agenda rapat tetap berlanjut karena telah memenuhi kuorum.
Lebih jauh Joko mengatakan, kalau ada anggota dewan yang tidak hadir adalah merupakan hak dari anggota yang bersangkutan. Tetapi mereka dapat dikenakan sanksi jika sebanyak enam kali berturut-turut tidak mengikuti persidangan.
“Menurut aturan dalam tata tertib, jika masih mengikuti sidang kemudian ijin, selama tidak mangkir enam kali berturut-turut tidak dikenai sanksi,” kata Joko kepada wartawa, Sabtu (20/7).

Tags: anggota dewandprd sragenjoko saptonomangkir

Previous Post

Pedagang Sukoharjo Sepakat Duduki Kantor Bupati

Next Post

Digigit Ular Pyton, Lengan Dodik Dapat 12 Jahitan

Berita Terkait

Kasus Tewasnya Enam Anggota FPI, PCNU Solo: Serahkan Sepenuhnya ke Polri
Solo dan Sekitar

Tanpa Dibayar, Warga Bangun Rumah Anggota Dewan

13 Desember 2020
Adolf Hitler Menang Pilkada di Sebuah Negara Afrika
Manca

Adolf Hitler Menang Pilkada di Sebuah Negara Afrika

4 Desember 2020
Tak Mau Direlokasi, Pedagang Alun-Alun Sragen Geruduk DPRD
Solo dan Sekitar

Tak Mau Direlokasi, Pedagang Alun-Alun Sragen Geruduk DPRD

10 Oktober 2020
Sejumlah PNS dan Anggota DPRD Dapat Bantuan UMKM, Kok Bisa?
Solo dan Sekitar

Sejumlah PNS dan Anggota DPRD Dapat Bantuan UMKM, Kok Bisa?

7 Oktober 2020
Guru Honorer Menuntut Diangkat PNS Tanpa Tes
Pendidikan

Guru Honorer Minta Diangkat PNS Tanpa Tes, DPRD Beri Dukungan Penuh

28 Februari 2020
Guru Honorer Menuntut Diangkat PNS Tanpa Tes
Pendidikan

Guru Honorer Menuntut Diangkat PNS Tanpa Tes

28 Februari 2020
Next Post

Digigit Ular Pyton, Lengan Dodik Dapat 12 Jahitan

Terkini

Sepekan Dibuka, Lebih 80 Ribu Jemaah Haji Lunasi Bipih

89.715 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat ke Tanah Suci

21 Mei 2022
Peluru Nyasar Polisi Kenai Pengendara Ojek Online dan Mobil Penjual Ayam Goreng

Terdengar Tembakan dari Sebuah Rumah, Warga Komplek Ini Resah

21 Mei 2022
Pemkab Klaten Genjot Swasembada Kedelai untuk Mengurangi Impor

Pemkab Klaten Genjot Swasembada Kedelai untuk Mengurangi Impor

21 Mei 2022
Bikin Kumuh Kawasan Benteng Vastenburg, Satpol PP Bakal Tertibkan 63 PKL

Bikin Kumuh Kawasan Benteng Vastenburg, Satpol PP Bakal Tertibkan 63 PKL

21 Mei 2022
Dekorasi Pernikahan Adik Jokowi dengan Ketua MK Berkonsep Jawa Klasik

Masih Ada 2.572 Formasi PPPK Tahap III di Klaten, Semuanya Guru

21 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved