Timlo.net — Unit Reskrim Polsekta Astana Anyar menciduk tujuh pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial JP, GA, TS, GG, DH, Ri dan GN. Mereka sering melakukan aksinya di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Kapolsekta Astana Anyar Kompol Sutorih menuturkan, ketujuh pelaku ini hanya bermodalkan kunci T dan berkeliling Bandung menggunakan angkot. Saat pulang, mereka sudah membawa motor hasil curian.
“Mereka muter-muter naik angkot, dan pulang bawa motor, alat yang digunakan menggunakan kunci T. Setelah kita tangkap JP, kita langsung lakukan pendalaman dan pengembangan dan menyasar keenam tersangka,” kata Sutorih di Mapolsekta Astana Anyar, Bandung, Selasa (23/7).
Sedangkan pihaknya masih memburu AP dan SR yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain tersangka pihaknya mengamankan 13 barang bukti hasil kejahatan yang telah dilakukan. Adapun modus operandi yang dilakukan kawanan tersebut ialah berkeliling menaiki angkot untuk mencari sasarannya.
“Mereka biasanya beraksi berdua dan setelah ada target langsung beraksi. Motor yang diburu biasanya motor yang terparkir di halaman rumah sepi,” kata Sutorih.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
sumber : merdeka.com