Selasa, Agustus 9, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Pelaku Mutilasi Terancam Hukuman Mati

by
23 Juli 2013 | 23:30
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Hakim Beri Vonis Mati kepada Terdakwa Mutilasi PNS Bandung

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Mutilasi PNS Kemenag Digelar

Oknum TNI Pelaku Mutilasi Dituntut Penjara Seumur Hidup

Timlo.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alanshia alias A Liong, pelaku mutilasi terhadap Toni Arifin di kawasan Ancol dengan hukuman mati. Sebab, pria asal China ini dijerat dengan pasal berlapis soal pembunuhan dan kepemilikan narkotika.
“Dakwaan untuk terdakwa primer 340 KUHP pembunuhan berencana, subsider 338 menghilangkan nyawa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” ujar JPU, Wahyu Oktaviandi saat membacakan dakwaan di ruang Sari, Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (23/7).
Dan untuk dakwaan kedua, Alanshia juga dijerat dengan pengedaran serta kepemilikan narkoba. Terdakwa dikenakan pasal berlapis. “Pasal 114 ayat (2) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1,” lanjut Wahyu.
Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa Hendrayanto mengaku belum yakin dengan dakwaan jaksa. “Antara korban dan pelaku sama-sama menggunakan sabu, spontanitas tak pernah direncanakan sama sekali,” kata Hendrayanto.
Hendrayanto menambahkan untuk kepemilikan narkotika, secara jelas disebutkan kalau pekerjaan kliennya sebagai wiraswata bukan pengedar narkoba. “Sekarang jelas pekerjaannya di bidang percetakan tapi dalam dakwaan menjadi kepemilikan atau sebagai pengedar,” jelasnya.
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Supriyanto Dan beranggotakan Asmayeti dan Harsono berlangsung cepat. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
sumber : merdeka.com

Tags: kasus mutilasimutilasi

Previous Post

Soal Pembubaran Ormas, PB NU : Itu Urusan Pemerintah

Next Post

Pramono Anung Sehari Ngetweet 5-6 Kali

Berita Terkait

Hakim Beri Vonis Mati kepada Terdakwa Mutilasi PNS Bandung

Hakim Beri Vonis Mati kepada Terdakwa Mutilasi PNS Bandung

2 Januari 2020
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Mutilasi PNS Kemenag Digelar

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan dan Mutilasi PNS Kemenag Digelar

1 Oktober 2019

Oknum TNI Pelaku Mutilasi Dituntut Penjara Seumur Hidup

22 Agustus 2019

Kasus Mutilasi Banyumas, Pelaku Sempat Berhutang pada Korban

15 Juli 2019

Kasus Mutilasi Banyumas, Suami Korban Sempat Telusuri Jejak Istri

15 Juli 2019

Kasus Mutilasi Banyumas, Korban Diketahui Seorang PNS Kemenag Bandung

12 Juli 2019
Next Post

Pramono Anung Sehari Ngetweet 5-6 Kali

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Drummer Dream Theater sudah Tiba di Solo

Promotor Konser Dream Theater Sebut Sejumlah Tamu VVIP sudah Pesan Tiket

9 Agustus 2022
Proyek Malioboro Solo Senilai Rp30,3 Miliar Ditargetkan Selesai Akhir 2022

Proyek Malioboro Solo Senilai Rp30,3 Miliar Ditargetkan Selesai Akhir 2022

9 Agustus 2022
Forum Kades 4J KaranganyarTolak Perbup Pengisian Perangkat Desa, Ini Alasannya

Soal Perbup Perangkat Desa, Pemkab Karanganyar Konsultasi ke Pemprov

9 Agustus 2022
Drummer Dream Theater sudah Tiba di Solo

Drummer Dream Theater sudah Tiba di Solo

9 Agustus 2022
Buka Klinik Baru, Kado Terindah Buat dr Luthy

Buka Klinik Baru, Kado Terindah Buat dr Luthy

9 Agustus 2022
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved