Timlo.net — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Alanshia alias A Liong, pelaku mutilasi terhadap Toni Arifin di kawasan Ancol dengan hukuman mati. Sebab, pria asal China ini dijerat dengan pasal berlapis soal pembunuhan dan kepemilikan narkotika.
“Dakwaan untuk terdakwa primer 340 KUHP pembunuhan berencana, subsider 338 menghilangkan nyawa dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” ujar JPU, Wahyu Oktaviandi saat membacakan dakwaan di ruang Sari, Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (23/7).
Dan untuk dakwaan kedua, Alanshia juga dijerat dengan pengedaran serta kepemilikan narkoba. Terdakwa dikenakan pasal berlapis. “Pasal 114 ayat (2) UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan 1,” lanjut Wahyu.
Di tempat yang sama, kuasa hukum terdakwa Hendrayanto mengaku belum yakin dengan dakwaan jaksa. “Antara korban dan pelaku sama-sama menggunakan sabu, spontanitas tak pernah direncanakan sama sekali,” kata Hendrayanto.
Hendrayanto menambahkan untuk kepemilikan narkotika, secara jelas disebutkan kalau pekerjaan kliennya sebagai wiraswata bukan pengedar narkoba. “Sekarang jelas pekerjaannya di bidang percetakan tapi dalam dakwaan menjadi kepemilikan atau sebagai pengedar,” jelasnya.
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Supriyanto Dan beranggotakan Asmayeti dan Harsono berlangsung cepat. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
sumber : merdeka.com