Timlo.net — Wabdi Sihombing (22), sopir Metromini 47 jurusan Pondok Kopi-Senen, yang menabrak 3 siswi SMP Al Washliyah 1 Rawamangun, di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (23/7) kemarin, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia kini meringkuk di balik sel tahanan Satwil Lantas Jakarta Timur, sejak semalam.
Kanit Laka Satlantas Satwilantas Jakarta Timur, AKP Agung Budi Leksono, mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada Wabdi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan tersangka, dan juga saksi. Pengemudi telah ditetapkan jadi tersangka, karena telah menghilangkan nyawa orang,” ujar Agung saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (24/7).
Sementara itu, dari hasil tes urine yang dilakukan di RS Polri Kramat Jati, pria lajang ini dinyatakan sadar, dan tidak terpengaruh obat-obatan saat mengemudikan mobilnya.
“Dari hasil pemeriksaan dia negatif, tidak mengonsumsi narkoba, maupun minuman keras,” jelasnya.
Agung menambahkan, penyebab kecelakaan yang menewaskan Beniti, salah satu siswa SMP tersebut, sampai saat ini masih dalam penyelidikan. Dikatakan Agung, dari keterangan beberapa saksi di lapangan, kecelakaan tersebut dikarenakan kelalaian pengemudi.
“Saat kejadian tersangka, mencoba masuk jalur busway, dan menyerobot mobil di depannya karena dalam keadaan macet. Saat berada di jalur Busway, Metromini dengan kecepatan tinggi tidak melihat ada tiga orang yang menyeberang. Sehingga dia tidak bisa mengendalikan mobilnya,” terangnya.
Agung mengatakan, atas perbuatannya tersebut Wabdi diancam UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
“Untuk sementara, sopir diancam Pasal 310 UU Lalu lintas ayat 3 karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang berakibat korban luka,” ungkap Agung. [lia]
Sumber: merdeka.com