Klaten — Bulan puasa ternyata tetap tidak membuat aktivitas penjualan Miras (Minuman Keras) di Klaten berhenti. Terbukti seorang pemuda bernama Tripardiyanto alias Pengo, tertangkap basah Polisi bersama barang bukti sebanyak 78 botol Miras dari berbagai merk dan puluhan liter ciu, Sabtu (3/8).
Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetyo melalui Kapolsek Trucuk AKP Teguh Yuwono mengungkapkan pengungkapan penjualan miras berawal saat petugas Polsek Trucuk patroli dan memergoki sejumlah pemuda yang masih berusia pelajar tengah menggelar pesta Miras. Petugas pun akhirnya mengamankan mereka. Kepada petugas mereka mengaku mendapatkan Miras dari Tripardiyanto, warga Gombang, Sajen, Trucuk.
Berbekal informasi itu petugas langsung menggerebek rumah pelaku. Petugas berhasil menyita 78 botol miras berbagai merk serta 30 liter ciu siap jual.
“Kami mengamankan Pelaku bersama sejumlah barang buktinya,” ungkap Teguh Yuwono kepada Timlo.net, Minggu (4/8).
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring).