Timlo.net — Setelah meloloskan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali meloloskan dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang yang digagalkan KPU.
Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Ahmad Marju Kodri-Gatot serta Arief R Wismansyah-Sachrudin mengadukan KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik, terkait tidak diloloskannya mereka sebagai calon wali kota Tangerang.
Putusan sidang lanjutan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang di kantor DKPP Gd Bawaslu RI Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat Selasa (6/8), yang dipimpin Hakim Ketua Jimly Asshidiqi, dengan hakim anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Valina Sinka, mengabulkan seluruh pengaduan para pengadu.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada para anggota KPU Tangerang sampai adanya penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terhadap teradu.
DKPP juga memutuskan agar dewan Komisi Pemilu Provinsi Banten mengambil alih KPU Kota Tangerang untuk mengembalikan hak atas Ahmad Marju Kodri-Gatot serta Arief R Wismansyah-Sachrudin untuk maju menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Kemudian memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanannya.
Dengan adanya putusan DKPP tersebut, maka Pilkada Kota Tangerang diikuti lima pasangan calon, bukan tiga pasangan calon sesuai keputusan KPU Kota Tangerang.
Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten siap melaksanakan amanat DKPP untuk mengambil alih pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah Kota Tangerang.
“Kami besok akan rapat di KPU Kota Tangerang untuk menyikapi putusan DKPP ini,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna saat dikonfirmasi di Serang, Selasa (6/8).
Dia mengatakan KPU Banten siap melaksanakan apa yang diputuskan DKPP terkait hasil pengaduan dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang kepada DKPP.
sumber : merdeka.com
