Sabtu, Agustus 20, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Lagi, DKPP Loloskan 2 Pasang Calon yang Digagalkan KPU Tangerang

by
6 Agustus 2013 | 20:52
in Nasional, Politik
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Atribut Kampanye Diturunkan, PKB Sragen Meradang

Dinilai Tidak Professional, Rekruitmen Panwascam Diprotes

Timlo.net — Setelah meloloskan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman Suryadi Sumawiredja, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali meloloskan dua pasangan calon walikota dan wakil walikota Tangerang yang digagalkan KPU.
Pasangan bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Ahmad Marju Kodri-Gatot serta Arief R Wismansyah-Sachrudin mengadukan KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik, terkait tidak diloloskannya mereka sebagai calon wali kota Tangerang.
Putusan sidang lanjutan pelanggaran kode etik KPU Kota Tangerang di kantor DKPP Gd Bawaslu RI Jl. MH. Thamrin Jakarta Pusat Selasa (6/8), yang dipimpin Hakim Ketua Jimly Asshidiqi, dengan hakim anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Valina Sinka, mengabulkan seluruh pengaduan para pengadu.
DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada para anggota KPU Tangerang sampai adanya penetapan calon wali kota dan wakil wali kota terhadap teradu.
DKPP juga memutuskan agar dewan Komisi Pemilu Provinsi Banten mengambil alih KPU Kota Tangerang untuk mengembalikan hak atas Ahmad Marju Kodri-Gatot serta Arief R Wismansyah-Sachrudin untuk maju menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota Kemudian memerintahkan KPU dan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanannya.
Dengan adanya putusan DKPP tersebut, maka Pilkada Kota Tangerang diikuti lima pasangan calon, bukan tiga pasangan calon sesuai keputusan KPU Kota Tangerang.
Terkait putusan itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten siap melaksanakan amanat DKPP untuk mengambil alih pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah Kota Tangerang.
“Kami besok akan rapat di KPU Kota Tangerang untuk menyikapi putusan DKPP ini,” kata Ketua KPU Banten Agus Supriyatna saat dikonfirmasi di Serang, Selasa (6/8).
Dia mengatakan KPU Banten siap melaksanakan apa yang diputuskan DKPP terkait hasil pengaduan dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang kepada DKPP.
sumber : merdeka.com

Tags: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Previous Post

Arus Mudik, DKP Siapkan Lampu Penerangan Jalan

Next Post

Kepala Verena Multi Finance Cabang Bandung Dibunuh

Berita Terkait

Atribut Kampanye Diturunkan, PKB Sragen Meradang

29 November 2013

Dinilai Tidak Professional, Rekruitmen Panwascam Diprotes

9 Desember 2012
Next Post

Kepala Verena Multi Finance Cabang Bandung Dibunuh

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Mulai 9 Maret, Naik Kereta Api Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen atau PCR, Asal….

Lempari Batu ke Kereta Api Bisa Dikenai Pidana Sesuai Pasal Ini

20 Agustus 2022
Lawan Arema FC, PSM Makassar Siap Tampilkan Yang Terbaik

Lawan Arema FC, PSM Makassar Siap Tampilkan Yang Terbaik

20 Agustus 2022
PSSI Gelar Kompetisi Liga 2 dengan Format 3 Wilayah

Batal Lawan India, Indonesia Deal dengan Curacao untuk Laga FIFA Match Day

20 Agustus 2022

Kasus Dugaan Penganiayaan dan Pengeroyokan Berujung Maut Ditangani Polres Sukoharjo

19 Agustus 2022
Pemkot Solo Gelar Kirab Pembangunan, Warga Berjubel di Pinggir Jalan Lihat Alutsista Tank TNI

Pemkot Solo Gelar Kirab Pembangunan, Warga Berjubel di Pinggir Jalan Lihat Alutsista Tank TNI

19 Agustus 2022






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved