Sragen — Sebanyak 98 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Sragen tidak masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang Lebaran.
Kendati demikian ketidakhadiran mereka pada hari pertama masuk kerja, Senin (12/8) tersebut bukannya tanpa alasan, tetapi mereka telah memberi keterangan secara resmi kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan. Hanya ada 2 PNS yang tidak masuk tanpa keterangan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, menyatakan apresiasi kepada para PNS di lingkungan Pemkab Sragen yang sebagian besar telah masuk kerja pada hari pertama ini. Walau mengakui sejumlah PNS ada yang tidak masuk, tapi mereka sebelumnya telah memberikan keterangan ke SKPD yang bersangkutan.
“Saya berikan apresiasi kepada PNS, karena pada hari ini tidak ada yang tidak masuk tanpa keterangan. Ada yang izin cuti, sakit dan cuti hamil. Kami berharap disiplin ini bisa jadi pegangan dalam melaksanakan tugas,” kata Tatag ketika ditemui wartawan di kantornya, Senin (12/8).
Tatag juga mengharapkan, para PNS yang telah masuk kerja sesuai jadwal tidak semata-mata dilakukan karena khawatir akan disidak (inspeksi mendadak) dan takut kena sanksi. Tetapi diharapkan mereka masuk kerja karena punya integritas, kesadaran dan rasa tanggung jawab terhadap tugas.
Dari informasi di Badan Kepegawaian Daeah (BKD) Sragen, dari 98 PNS yang tidak masuk, sebanyak 2 orang tanpa memberikan keterangan yang resmi, 13 izin karena sakit, 7 orang izin resmi, 16 dinas luar, 33 izin cuti dan 27 PNS turun piket. Rencananya 2 orang yang tidak masuk tanpa keterangan akan dipanggil dan bakal dikenai sanksi.