Karanganyar — Seorang pencopet, Toni Suharsono (29) warga Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten ditangkap petugas saat tengah pesta sabu-sabu di Desa Winong, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, Jumat (23/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kaur Bin Ops (KBO) Satnarkoba Polres Karanganyar, Ipda Yulianto, mewakili Kasatnarkoba Polres Karanganyar, AKP Saparyanto, mengatakan tersangka sehari-hari menjadi pencopet di dalam bus. Saat dibekuk, tersangka tengah berpesta Miras dan sabu-sabu di rumah temannya, Alex. “Ada enam orang yang berada di lokasi kejadian, namun hanya satu tersangka yang terbukti mengkonsumsi sabu-sabu,” katanya saat ditemui wartawan, Sabtu (24/8) siang.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut dibeli dari seorang narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang. Namun, tersangka tak mengetahui identitas lengkap napi yang mengedarkan sabu-sabu dari dalam lapas. Setiap paket sabu-sabu dibeli senilai Rp250.000-Rp300.000.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) berupa tujuh paket kecil sabu-sabu seberat 2,18 gram. “Tersangka membeli sabu-sabu dari seorang napi di Lapas Kedungpane, Semarang. Harganya antara Rp250.000-Rp300.000/paket,” jelasnya.
Sementara tersangka, Toni Suharsono, mengaku memakai sabu-sabu sejak sebulan lalu. Ia kerap memakai barang haram tersebut di lokasi yang berpindah-pindah. Biasanya, tersangka memakai sabu-sabu bersama teman-temannya. Tersangka dijerat Pasal 127 dan 112 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun