Solo — Alokasi anggaran pembelian mobil dinas wakil walikota (Mobdin Wawali) Solo dan istri akan dialihkan untuk pengadaan kendaraan operasional Tempat Pembuangan Sementara (TPS) mobile.
Hal itu dilakukan menyusul penolakan dari Wawali Achmad Purnomo untuk pembelian Mobdin yang dianggarkan pada APBD Perubahan 2013 sebesar Rp 840 juta. Alasannya, Mobdin Honda Civic tahun 2008 berplat nomor AD 2 A yang ada saat ini dinilai masih layak.
“Saya dan Pak Pur (Wawali) tidak pernah mempermasalahkan mobil dinas. Kalau Pak Wawali tidak mau ya dialihkan ke TPS mobile,” kata Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo kepada wartawan, Sabtu (24/8) di Taman Balekambang.
Secara teknis, pengalihan alokasi anggaran pembelian Mobdin menjadi pengadaan kendaraan TPS mobile dianggap sah-sah saja. Sebab, draft APBDP yang baru dalam pembahasan tingkat legislatif tersebut masih bisa direvisi. “Kecuali kalau sudah ditetapkan. Itu lain ceritanya,” ungkapnya.
Rudy, sapaan Walikota, menjelaskan, 1 unit kendaraan TPS mobile dibanderol sekitar Rp 200 juta per unit. Rencananya, Pemkot akan menurunkan 15 unit kendaraan yang dibeli secara bertahap.
Pada tahap awal, 2 kelurahan menjadi pilot project pengoperasian kendaraan tersebut. Yakni, pada Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon dan Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Jebres.
Tiap kelurahan nantinya dioperasikan 1 unit kendaraan TPS mobile dan 1 unit kendaraan besar. Sampah rumah tangga dari masyarakat akan diangkut dengan kendaraan TPS mobile. Kendaraan besar berupa truk sampah nantinya yang akan meneruskannya ke TPA Putri Cempa.
“Harapannya nanti petugas penarik sampah tidak selamanya bersentuhan dengan sampah secara langsung,” terang Walikota.