Klaten — Sebanyak 2 tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret berhasil diringkus petugas Polsek Juwiring, Klaten, Jumat (23/8) sore.
Kedua tersangka diketahui bernama Saeful Anwar Sukarno (18) dan Ego Jumiantono (19), keduanya warga Kelurahan Sangkrah, Pasar Kliwon, Surakarta. Sedangkan korban Lilis Indriyani Kusuma Dewi (23), warga Pugeran, Karangdowo, Klaten.
Kapolres Klaten AKBP Y Ragil Heru Susetyo melalui Kapolsek Juwiring AKP I Wayan Nartha mengungkapkan kronologis kejadian bermula saat korban melintas dari Sukoharjo menuju arah Klaten. Setelah sampai di TKP, jalan Tlogorandu, Juwiring, korban dipepet dan tas korban ditarik hingga terjadi tarik menarik.
“Korban dan tersangka akhirnya terjatuh, kemudian ditolong oleh masyarakat. Semula dikira laka lantas, namun setelah petugas datang melakukan pemeriksaan ternyata keduanya diketahui sebagai tersangka curas/ jambret,” ungkap I Wayan Nartha kepada Timlo.net, Sabtu (24/8).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barng bukti berupa 1 unit Yamaha Crypton AD 2137 QV, tas Warna krem yang berisi: dompet berisi uang Rp 40.000, sebuah alquran dan 1 lembar baju. Kedua tersangka sampai saat ini masih diperiksa di Polsek Juwiring, keduanya terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.