Sragen — Jajaran Polres Sragen mengamankan 4 orang yang selama ini kerap meresahkan masyarakat karena aktivitasnya menjual minuman keras jenis ciu di warung milik mereka.
Dari 4 orang tersebut 3 orang di antaranya adalah perempuan. Mereka adalah Amarmiyati (53), warga Grasak Kulon RT 33, Gondang; Suparti (50), warga Banaran ,RT 4, Sambungmacan, Yuli Winarti (31), warga Banaran RT 24. Sedangkan seorang laki-laki adalah Slamet Riyanto (43), warga Grasak RT 45 Gondang, Sragen.
Mereka berhasil diciduk oleh aparat kepolisian dari Satuan Sabhara Polres Sragen berdasarkan informasi dari masyarakat. Aktivitas dengan menjual miras tersebut memang sudah mereka lakukan cukup. Tetapi karena peringatan dari warga setempat tidak dihiraukan akhirnya terpaksa polisi menghentikannya.
Mereka menjual miras di warung milik masing-masing yang tidak jauh dari perlintasan kereta api Gondang dan Sambungmacan. Modusnya sama, yaitu dengan memasukkan miras jenis ciu ke dalam botol air mineral berukuran 1.500 mili liter. Pelaku berikut barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Sragen.
Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Sri Wahyuni, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dhani Hernando membenarkan pihaknya telah mengamankan 4 orang penjual miras di wilayah Sambungmacan dan Gondang.
“Tiga orang di antaranya adalah wanita. Mereka menjual miras di warung miliknya dekat perlintasan kereta api. Kami telah mengamankan pelaku brikut barang bukti miras dalam botol air mineral,” kata Sri Wahyuni.