Sragen –- Dikawatirkan membahayakan keselamatan manusia, Dinas Pertanian Kabupaten Sragen membuat surat imbauan larangan menggunakan aliran listrik untuk membasmi hama tikus.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sragen, Djoko Purwanto, tersebut ditujukan kepada seluruh petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tananam/Pengamat Hama Penyakit (POPT-PHP) di Kabupaten Sragen.
Sebagai solusinya, Dinas Pertanian memberikan beberapa alternatif pengendalian hama tikus. Antara lain dengan menggunakan sanitasi habitat, pengemposan, tanaman perangkap, pagar plastik, dan obat pembasmi hama tikus.
Djoko Purwanto, mengatakan, Pemkab Sragen memang telah menargetkan pada panen raya nanti bisa mencapai surplus 350.000 ton. Tetapi untuk mencapai target tersebut bukan dengan alat pembasmi hama yang justeru akan membahayakan jiwa manusia. Untuk itu dibuat surat edaran untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk dengan tidak menggunakan alat pembasmi hama memakai aliran listrik.
“Petani silakan berkonsultasi dengan petugas di desa dan kecamatan untuk menemukan cara lain lebih efektif membasmi tikus,” kata Djoko ketika ditemui usai mengikuti panen perdana pepaya varietas California di Kantor Bapeluh Kabupaten Sragen.
Kepala Bapeluh Kabupaten Sragen, Budiharjo, menambahkan, tidak menganjurkan kepada petani dengan menggunakan aliran listrik untuk membasmi hama tikus. Dia meminta seluruh petani berpikir bijak menggunakan teknologi.
“Tidak semua teknologi hasilnya baik harus dipilih. Apalagi ini merugikan manusia. Maka wajar bila Dinas Pertanian melarang pengendalian hama tikus menggunakan listrik,” katanya.