Klaten — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/9) terjun ke Klaten untuk memberi pelatihan tentang pengisian laporan harta kekayaan penyelenggaran negara (LHKPN).
Pelatihan yang dilakukan diruang rapat B1 Gedung Setda Klaten itu diikuti puluhan pejabat di lingkungan Pemkab Klaten dan badan usaha milik daerah (BUMD). Tim KPK yang datang ke Klaten itu memberikan asistensi terhadap pejabat yang belum memahami prosedur dalam pengisian formulir LHKPN.
Sekitar tiga jam, para pejabat mendapat materi bagaimana cara mengisi dan melaporkan kekayaan yang mereka miliki.
Perwakilan KPK, Harun mengungkapkan, pejabat penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan yang dimiliki. Hal itu diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dua payung hukum itu masih diperkuat dengan Surat Keputusan KPK Nomor. KEP.07/KPK.02.2005 tentang Tata Cara Pendaftaran,
Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” terang Harun saat memberikan materi.
Harun menambahkan pengisian formulir LHKPN juga disertai dengan dokumen pendukung tentang kekayaan yang dimiliki. Namun jika tidak memungkinkan, dokumen pendukung dapat diganti dengan membuat surat pernyataan dari penyelenggara yang bersangkutan.
Menanggapi hal tersebut Bupati Klaten, Sunarna mengungkapkan, seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Klaten diminta bersikap jujur dalam mengisi LHKPN yang diberikan KPK.
“Karena jika ada manipulasi tentu risiko akan ditanggung pejabat yang bersangkutan. Sebagai kepala daerah, saya menyambut baik adanya asistensi dari KPK. Dengan cara seperti ini, kami dapat konsultasi langsung jika ada yang belum jelas dalam pengisian LHKPN,” ungkap Sunarna.