Timlo.net — Ketua DPR Marzuki Alie telah dilaporkan ke Mapolda Sumatera Selatan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan oleh pengusaha asal Palembang, Mulari Djahri. Mulari juga diketahui adalah Caleg DPRD Sumatera Selatan Dapil Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan dari Partai Hanura.
Hal tersebut dibenarkan oleh kerabat dekat Marzuki, Syofwatillah Mohzaib. Menurut dia, pelaporan itu merupakan sebuah fitnah dan pembunuhan karakter bagi Marzuki.
“Biasalah bang, pembunuhan karakter,” jelas Syofwatillah dalam pesan singkat, Kamis (19/9).
Wasekjen Partai Demokrat ini menjelaskan, dalam kasus tersebut, Mulari Djahri yang justru menipu perusahaan Marzuki. Tak tanggung-tanggung, nilainya hingga Rp 30 miliar.
“Justru dia yang menipu perusahaan Bapak (Marzuki) Rp 30 M. Sekarang sedang disidang. Sidang pertama dia kalah,” terang pria yang akrab disapa Opat ini.
Menurut Anggota Komisi VIII DPR ini, pelapor berbicara tanpa membeberkan bukti sesuai hukum. Karena itu, ia juga berencana akan melaporkan balik Mulari Djahri.
“Dia ngoceh tanpa bukti. Saya laporkan ke Polda Sumsel menuntut balik pencemaran nama baik bapak (Marzuki) dan saya. Sekarang saya masih di Polda Sumsel,” imbuhnya.
Untuk diketahui, Marzuki dilaporkan oleh Mulari atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Selain melaporkan Marzuki Alie, Mulari juga diketahui melaporkan anggota Komisi VIII asal Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Syofwatillah Mohzaib. Keduanya dilaporkan atas tuduhan yang sama sehingga pelapor mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar.
Menurut pelapor, dari Rp 2,5 miliar itu mengalir ke DPP Partai Demokrat sebesar Rp 1,5 miliar, yang diantar langsung oleh Syofwatillah Mohzaib. Sementara Rp 1 miliar diambil oleh Marzuki.
sumber : merdeka.com