Timlo.net — Ketua DPR Marzuki Alie membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang pengusaha asal Palembang, Mulari Djahri. Menurut dia, pelaporan tersebut sebuah bentuk pencemaran nama baik.
Marzuki meyakini jika dirinya sama sekali tidak pernah melakukan penipuan terhadap siapapun. Apalagi, kata dia, menipu dengan cara menggelapkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seperti tuduhan Mulari yang juga caleg DPRD Sumatera Selatan, dari Partai Hanura itu.
Marzuki menjelaskan, jika Mulari adalah sosok yang senang mencari musuh. Namun, ia juga tak tahu apa motif Mulari yang sering kali ia bantu namun malah melaporkan dirinya ke polisi.
“Saya tidak tahu, orang itu kalah di pilwalkot Palembang. Wakilnya saja dilaporkan penggelapan,” kata Marzuki dalam pesan singkat, Kamis (19/9).
Marzuki bercerita, semua orang yang dikenal oleh Mulari selalu diajak berperkara. Padahal, pelapor sendiri, menurut Marzuki, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus tanah.
“Semua orang diajak berperkara, padahal dia itu sudah tersangka dan sudah P21, kasus tanah LPI yang diakuinya,” kata dia.
Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga tak paham mengapa sosok yang sering kali ia bantu ini malah belakangan justru melaporkan dirinya ke polisi. “Tempo hari aku enggak ngerti, kubantu karena datang-datang ke rumah terus, minta bantuan,” ujarnya.
Lalu, Marzuki melalui kerabatnya Syofwatillah Mohzaib juga telah melaporkan Mulari ke pihak berwajib. Laporan tersebut dilakukan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie telah dilaporkan ke Mapolda Sumatera Selatan dengan tuduhan penipuan dan penggelapan oleh pengusaha asal Palembang, Mulari Djahri. Mulari juga diketahui adalah caleg DPRD Sumatera Selatan dapil Ogan Komering Ulu (OKU) dan OKU Selatan.
Marzuki dilaporkan oleh Mulari atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Selain melaporkan Marzuki Alie, Mulari juga diketahui melaporkan anggota Komisi VIII asal Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Syofwatillah Mohzaib. Keduanya dilaporkan atas tuduhan yang sama sehingga pelapor mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar.
Menurut pelapor, dari Rp 2,5 miliar itu mengalir ke DPP Partai Demokrat sebesar Rp 1,5 miliar, yang diantar langsung oleh Syofwatillah Mohzaib. Sementara Rp 1 miliar diambil oleh Marzuki.
sumber : merdeka.com