Solo – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan eks-pedagang kaki lima (PKL) bermobil alun-alun utara yang berjualan di area pagelaran keraton. Seperti halnya yang terjadi di kawasan alun-alun utara, pedagang juga tidak diperkenankan berjualan di area pagelaran keraton.
Sebelumnya, telah dilakukan beberapa kali penertiban PKL di kawasan alun-alun utara. Bahkan, sejumlah PKL juga telah ditindak dengan dikenai sanksi. Belakangan, sejumlah PKL tersebut berpindah lokasi di area pagelaran keraton.
“Meski di kawasan keraton, tetap akan kami tertibkan,” kata Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP kota Solo, Bambang MBS kepada wartawan, Minggu (22/9).
Mengacu pada Perda no. 3/2008 tentang Pengelolaan PKL, kawasan tersebut merupakan kawasan terlarang bagi PKL untuk membuka dagangannya. Kawasan alun-alun utara maupun kawasan pagelaran keraton merupakan kawasan cagar budaya yang tidak diperkenankan bagi PKL untuk berjualan.
Bambang mengaku, akan mengintensifkan patroli untuk memantau aktivitas PKL bermobil di kawasan itu. Penindakan akan dilakukan apabila para PKL tidak mengindahkan himbauan petugas untuk tidak berjualan di area terlarang bagi PKL.