Karanganyar — Ketua Tim Pemenangan Pasangan Paryono-Hj Dyah Shintawati (Pasti), H Sumanto mengatakan, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan perlu tidaknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pascahasil Pilkada Karanganyar 2013.
“Saat ini kami masih menggelar rapat oleh tim advokasi dari partai dan juga calon bupati dan calon wakil bupati,” tandas Sumanto tatkala ditemui di Gedung DPRD Karanganyar, Rabu (2/10).
Sumanto mengemukakan, jadi tidaknya mereka melakukan gugatan ke MK di Jakarta akan diumumkan Rabu (2/10), hari ini. “Tunggu saja rapatnya selesai, nanti ada pernyataan resmi dari kami,” tegasnya. Dia juga sudah mengetahui bila batas melakukan gugatan ke MK paling lambat Rabu (2/10).
Sementara itu, anggota tim advokasi Pasti, Slamet Mulyadi, menjelaskan pihaknya belum dapat memastikan apakah akan mengajukan gugatan sengketa Pilkada atau tidak. Sebab, keputusan tersebut merupakan kewenangan ketua tim sukses pemenangan Pasti dan pasangan calon
Sebelumnya anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar Kustawa Esye mengemukakan, setiap pasangan cabup-cawabup yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada 2013, bisa mengajukan gugatan kepada MK di Jakarta.
Batas jadi tidaknya mengajukan gugatan ke MK ditunggu hingga Rabu (2/10) hari ini. KPU telah selesai melakukan perhitungan suara Pilbup 2013, dengan hasil pasangan H Juliyatmono-H Rohadi Widodo (YuRo) menjadi pemenang dan akan menyerahkan hasilnya kepada DPRD. “Tapi kami akan menunda menyerahkan hasilnya, bila ternyata ada pihak yang mengajukan gugatan ke MK,” tandasnya