Rabu, Maret 22, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks





  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Solo dan Sekitar

KHL Sukoharjo Belum Disepakati

by
5 Oktober 2013 | 23:52
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

UMK Solo Tahun Depan Naik 8,51 persen, SPN Pasrah 

FKR: Perekrutan THL Hanya Menabung Masalah

Naik Rp 3 Ribu, KHL Karanganyar Jadi Rp 1,4 Juta

Sukoharjo — Pembahasan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang nantinya diusulkan sebagai referensi upah minimum Kabupaten (UMK) belum juga mendapat kesepakatan. Pembahasan antara serikat buruh, Disnakertrans dan pengusaha yang digelar pun berlangsung deadlock.
Sekretaris SPN, Edi Sutarto mengatakan, pandangan antara buruh dan apindo belum dapat disatukan. Buruh dan apindo memiliki nilai yang berbeda. Sehingga dalam pembahasan KHL deadlock.
SPN mengusulkan KHL sebesar Rp 1.283.129,87, SPRI mengusulkan 1.200.000, SPSI mengusulkan Rp 1.190.907. sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hanya mengusulkan Rp 985.000. padahal sesuai survey KL yang telah dilakukan sejak Januari hingga Juli, KHL Sukoharjo senilai Rp 1.167.556,99.
“Usulan dari Apindo sangat jauh dari yang diusulkan buruh maupun dari survey KHL. Sehingga jelas dalam pembahasan tidak menghasilkan apapun. Buruh dan pengusaha punya pandangan sendiri-sendiri,” ujar Edi.
Pihaknya berharap, nilai KHL dapat ditetapkan Bupati seperti tahun sebelumnya. Kebijakan Upah Minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja telah diatur dalam intruksi Presiden (Inpres) no 19/ 2013. Dalam hal itu, Bupati berwenang mengusulkan angka KHL kepada Gubernur.

Tags: KHL

Previous Post

Bupati Kritik Pelayanan RSUD

Next Post

DPRD Sukoharjo Desak Pemkab Perjelas Rekomendasi BPKP

Berita Terkait

Perusahaan akan Berfikir Ulang Datangkan TKA, Ini Sebabnya

UMK Solo Tahun Depan Naik 8,51 persen, SPN Pasrah 

1 November 2019

FKR: Perekrutan THL Hanya Menabung Masalah

27 Januari 2016

Naik Rp 3 Ribu, KHL Karanganyar Jadi Rp 1,4 Juta

6 Oktober 2015

Tolak Kesepakatan KHL, Buruh Geruduk Setda

6 Oktober 2015

UMK Sragen 2016 Disepakati Rp 1.257.500

4 Oktober 2015

UMK 2016 Diusulkan Sebesar Rp 1.403.500

1 Oktober 2015
Next Post
131 Mahasiswa Univet KKN di Karanganyar

DPRD Sukoharjo Desak Pemkab Perjelas Rekomendasi BPKP

Terkini

Kejeniusan Rasiman Ubah Posisi Alexis Messidoro Jadi Moncer di Persis Solo

Messidoro Menggila, Laskar Sambernyawa Pulang Bawa Tiga Poin

22 Maret 2023

Kirab 21 Kendi Warnai Tradisi Padusan di Omac

22 Maret 2023

Jelang Ramadan, Polisi Razia Miras

22 Maret 2023

Closing Ceremony Piala Dunia U-20, Wishnutama dan Gibran Cek Stadion Manahan Solo

22 Maret 2023

Kapolres Karanganyar: Antisipasi Sejak Dini Gejolak Pasar Jelang Ramadan

22 Maret 2023







  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved