Sukoharjo — Pembahasan besaran kebutuhan hidup layak (KHL) yang nantinya diusulkan sebagai referensi upah minimum Kabupaten (UMK) belum juga mendapat kesepakatan. Pembahasan antara serikat buruh, Disnakertrans dan pengusaha yang digelar pun berlangsung deadlock.
Sekretaris SPN, Edi Sutarto mengatakan, pandangan antara buruh dan apindo belum dapat disatukan. Buruh dan apindo memiliki nilai yang berbeda. Sehingga dalam pembahasan KHL deadlock.
SPN mengusulkan KHL sebesar Rp 1.283.129,87, SPRI mengusulkan 1.200.000, SPSI mengusulkan Rp 1.190.907. sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) hanya mengusulkan Rp 985.000. padahal sesuai survey KL yang telah dilakukan sejak Januari hingga Juli, KHL Sukoharjo senilai Rp 1.167.556,99.
“Usulan dari Apindo sangat jauh dari yang diusulkan buruh maupun dari survey KHL. Sehingga jelas dalam pembahasan tidak menghasilkan apapun. Buruh dan pengusaha punya pandangan sendiri-sendiri,” ujar Edi.
Pihaknya berharap, nilai KHL dapat ditetapkan Bupati seperti tahun sebelumnya. Kebijakan Upah Minimum dalam rangka keberlangsungan usaha dan peningkatan kesejahteraan pekerja telah diatur dalam intruksi Presiden (Inpres) no 19/ 2013. Dalam hal itu, Bupati berwenang mengusulkan angka KHL kepada Gubernur.