Kamis, Mei 19, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks



  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
Home Solo dan Sekitar

Dipanggil 3 Kali Tak Hadir, Qowam: Saya Bukan Lagi Anggota Timsel

by
16 Oktober 2013 | 09:11
in Solo dan Sekitar, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Kampanye di TPS, Yuni-Dedy Dilaporkan Panwaslu

Tim Yuni-Dedy: Camat Sambirejo Harus Jadi Tersangka

Akhirnya Panwaslu Sragen Digelontor Dana Rp 971.775.000

Sragen — Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sragen, Mursini membenarkan telah menerima pelaporan dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Edy Suprapto, terkait penggunaan ijazah sarjana muda (Sarmud) milik mantan anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen, Qowam Karim.
Mursini mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 15.45 WIB.
Begitu mendapat laporan Panwaslu langsung melayangkan surat ke terlapor, Qowam Karim untuk dimintai keterangan mengenai kebenaran laporan yang disampaikan ke Panwaslu. Namun setelah Panwaslu melayangkan surat panggilan hingga kali kedua, Qowam Karim tidak hadir ke Panwaslu untuk menyampakan keterangan. Dikatakan Mursini, terakhir Panwaslu meminta agar terlapor datang memenuhi panggilan pada Senin (14/10) pukul 13.00 WIB.
“Saya berharap beliau (Qowam Karim –Red) bisa berkoordinasi supaya tidak dirugikan. Jadi beliau bisa memberikan konfirmasi dan menjelaskan semuanya,” kata Mursini ketika ditemui wartawan di Kantor Panwaslu, Senin (14/10).
Mursini menambahkan, apabila hingga panggilan kali ketiga Qowam tetap tidak datang pihaknya dapat melakukan gajian berdasarkan data yang ada, termasuk laporan yang telah disampaikan oleh anggota KPU Sragen, Edy Suprapto.
“Kalau sampai panggilan ketiga tidak datang maka Panwaslu akan membuat kajian berdasarakan keterangan pelapor, saksi dan data yang ada. Kami sudah berrkoordinasi dengan Bawaslu. Bawaslu minta proses dilanjutkan,” tambahnya.
Sementara itu Qowam Karim ketika ditemui wartawan di rumahnya, Senin sore, tidak bersedia memberikan keterangan soal polemik terkait ijazah sarjana muda yang digunakan saat menjadi anggota Timsel Calon Anggota KPU Sragen. Qowam beralasan dirinya sudah bukan lagi anggota Timsel.
“Saya sudah bukan anggota Timsel, karena sudah selesai. Masa jabatan saya cuma sampai maksimal 30 September,” katanya.
 

Tags: Anggota KPU Kabupaten SragenEdy Supraptomelanggar PKPU No. 2 tahun 2013MursiniPanitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sragenpanwaslu sragenQowam KarimTim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen

Previous Post

Berijazah Sarmud, Timsel Calon Anggota KPU Dilaporkan

Next Post

Porprov Jateng, Sragen Tempati Posisi 30

Berita Terkait

Solo dan Sekitar

Kampanye di TPS, Yuni-Dedy Dilaporkan Panwaslu

12 Desember 2015
Solo dan Sekitar

Tim Yuni-Dedy: Camat Sambirejo Harus Jadi Tersangka

3 November 2015
Solo dan Sekitar

Akhirnya Panwaslu Sragen Digelontor Dana Rp 971.775.000

21 Oktober 2015
Solo dan Sekitar

Anggaran Belum Cair, Ini yang Dilakukan Panwaslu Sragen

5 Juni 2015
Solo dan Sekitar

Kasus Coblos Dua Kali Jadi Pembelajaran KPU

23 Juli 2014
Solo dan Sekitar

Jokowi-JK Rajai Perolehan Suara di Sragen

16 Juli 2014
Next Post

Porprov Jateng, Sragen Tempati Posisi 30

Terkini

Polisi Tangkap Perusak Rumah dan Pelaku Pengeroyokan

Pelaku Penipuan Kabur saat Diperiksa, Nekat Curi Motor Petani di Pinggir Sawah

19 Mei 2022
Bingung Memilih Jam Tangan Wanita? Pakai Cara Ini Dijamin Penampilan Makin Cantik

Bingung Memilih Jam Tangan Wanita? Pakai Cara Ini Dijamin Penampilan Makin Cantik

19 Mei 2022
Perkuat Lini Pertahanan, Persis Solo Rekrut Andri Ibo

Perkuat Lini Pertahanan, Persis Solo Rekrut Andri Ibo

19 Mei 2022
Keberadaan Pelabuhan Holtikultura di Jateng Tinggal Selangkah Lagi

Ganjar Bentuk Tim Penurunan Stunting Jawa Tengah

19 Mei 2022
Pembangunan Fisik Sekolah Diklaim Jadi Sumber Pungli

Pembangunan Fisik Sekolah Diklaim Jadi Sumber Pungli

19 Mei 2022

Advertorial

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

Tahukah Kalian Ciri-Ciri Rokok Ilegal?

GEMPUR ROKOK ILEGAL

GEMPUR ROKOK ILEGAL

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Wonogiri Juara 1 Tingkat Nasional Anugerah Pemda Inovatif

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Status Bank Solo Menjadi Perumda

Karanganyar Perang Melawan Corona

Karanganyar Perang Melawan Corona









  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Stories

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved