Sragen — Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sragen, Mursini membenarkan telah menerima pelaporan dari anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen, Edy Suprapto, terkait penggunaan ijazah sarjana muda (Sarmud) milik mantan anggota Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten Sragen, Qowam Karim.
Mursini mengatakan, pihaknya menerima laporan tersebut pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 15.45 WIB.
Begitu mendapat laporan Panwaslu langsung melayangkan surat ke terlapor, Qowam Karim untuk dimintai keterangan mengenai kebenaran laporan yang disampaikan ke Panwaslu. Namun setelah Panwaslu melayangkan surat panggilan hingga kali kedua, Qowam Karim tidak hadir ke Panwaslu untuk menyampakan keterangan. Dikatakan Mursini, terakhir Panwaslu meminta agar terlapor datang memenuhi panggilan pada Senin (14/10) pukul 13.00 WIB.
“Saya berharap beliau (Qowam Karim –Red) bisa berkoordinasi supaya tidak dirugikan. Jadi beliau bisa memberikan konfirmasi dan menjelaskan semuanya,” kata Mursini ketika ditemui wartawan di Kantor Panwaslu, Senin (14/10).
Mursini menambahkan, apabila hingga panggilan kali ketiga Qowam tetap tidak datang pihaknya dapat melakukan gajian berdasarkan data yang ada, termasuk laporan yang telah disampaikan oleh anggota KPU Sragen, Edy Suprapto.
“Kalau sampai panggilan ketiga tidak datang maka Panwaslu akan membuat kajian berdasarakan keterangan pelapor, saksi dan data yang ada. Kami sudah berrkoordinasi dengan Bawaslu. Bawaslu minta proses dilanjutkan,” tambahnya.
Sementara itu Qowam Karim ketika ditemui wartawan di rumahnya, Senin sore, tidak bersedia memberikan keterangan soal polemik terkait ijazah sarjana muda yang digunakan saat menjadi anggota Timsel Calon Anggota KPU Sragen. Qowam beralasan dirinya sudah bukan lagi anggota Timsel.
“Saya sudah bukan anggota Timsel, karena sudah selesai. Masa jabatan saya cuma sampai maksimal 30 September,” katanya.