Timlo.net — Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Mochammad Akil Mochtar diduga kerap menerima pemberian hadiah baik dalam bentuk barang ataupun uang, terkait penanganan perkara-perkara lain di Mahkamah Konstitusi. Hal itu terbukti setelah secara diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Akil dengan pasal baru terkait gratifikasi.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, bukti baru buat menjerat Akil dengan sangkaan lain didapat dari hasil penggeledahan, penyitaan, serta keterangan para saksi diperiksa sejak operasi tangkap tangan KPK. Dari penelusuran itu didapati beberapa temuan, antara lain uang dan mobil. Khusus soal mobil, KPK menduga Akil mendapat beberapa mobil dari hasil suap yang diubah bentuknya dengan dibelikan kendaraan roda empat, serta surat-suratnya disamarkan atas nama orang lain. Salah satunya atas nama sopir pribadinya, Daryono.
Namun sayang, Johan masih mengunci rapat soal perkara gratifikasi lain yang disangkakan kepada Akil, selain kasus dugaan suap kepada hakim. Menurut dia, sampai saat ini belum dipasok informasi baru dari penyidik.
“Saya belum dapat info pastinya ya. Ya ini kan masih diduga,” kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10).
Penyidik lantas memeriksa silang hasil temuan itu dengan laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan, terkait transaksi mencurigakan Akil selama beberapa waktu terakhir. Hasilnya didapat fakta ada beberapa aliran dana yang dianggap janggal, dan beberapa di antaranya dialihkan ke rekening lain dan rekening perusahaan.
Setelah ditelaah, akhirnya KPK menyangkakan Akil dengan sangkaan baru, yakni pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Pasal itu berisi soal gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya.
Hal itu pun menambah misteri soal sangkaan baru terhadap Akil. Pertanyaan bermunculan soal arah pengembangan penyidikan buat Akil, dan beberapa tersangka lainnya.
sumber : merdeka.com
