Rabu, Agustus 17, 2022
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Akil Mochtar Diduga Kerap Terima Suap

by
18 Oktober 2013 | 21:50
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Rumah Akil Mochtar Dilelang, Tak Ada yang Minat

Hamdan Zoelva Diperiksa KPK, Terkait Kasus Bupati Buton

Akil Mochtar Diperiksa KPK Soal Suap Pilkada Buton

Timlo.net — Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif, Mochammad Akil Mochtar diduga kerap menerima pemberian hadiah baik dalam bentuk barang ataupun uang, terkait penanganan perkara-perkara lain di Mahkamah Konstitusi. Hal itu terbukti setelah secara diam-diam Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat Akil dengan pasal baru terkait gratifikasi.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, bukti baru buat menjerat Akil dengan sangkaan lain didapat dari hasil penggeledahan, penyitaan, serta keterangan para saksi diperiksa sejak operasi tangkap tangan KPK. Dari penelusuran itu didapati beberapa temuan, antara lain uang dan mobil. Khusus soal mobil, KPK menduga Akil mendapat beberapa mobil dari hasil suap yang diubah bentuknya dengan dibelikan kendaraan roda empat, serta surat-suratnya disamarkan atas nama orang lain. Salah satunya atas nama sopir pribadinya, Daryono.
Namun sayang, Johan masih mengunci rapat soal perkara gratifikasi lain yang disangkakan kepada Akil, selain kasus dugaan suap kepada hakim. Menurut dia, sampai saat ini belum dipasok informasi baru dari penyidik.
“Saya belum dapat info pastinya ya. Ya ini kan masih diduga,” kata Johan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/10).
Penyidik lantas memeriksa silang hasil temuan itu dengan laporan hasil analisa dari Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan, terkait transaksi mencurigakan Akil selama beberapa waktu terakhir. Hasilnya didapat fakta ada beberapa aliran dana yang dianggap janggal, dan beberapa di antaranya dialihkan ke rekening lain dan rekening perusahaan.
Setelah ditelaah, akhirnya KPK menyangkakan Akil dengan sangkaan baru, yakni pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001. Pasal itu berisi soal gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dianggap sebagai suap, apabila berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya.
Hal itu pun menambah misteri soal sangkaan baru terhadap Akil. Pertanyaan bermunculan soal arah pengembangan penyidikan buat Akil, dan beberapa tersangka lainnya.
sumber : merdeka.com

Tags: Akil Mochtar

Previous Post

Gara-Gara Tanya Kunci Mobil, Caleg di Sragen Dianiaya Istri

Next Post

Solusi Ahok Kurangi Belanja Pegawai, Pangkas Struktur Jabatan

Berita Terkait

Rumah Akil Mochtar Dilelang, Tak Ada yang Minat

Rumah Akil Mochtar Dilelang, Tak Ada yang Minat

5 Maret 2019

Hamdan Zoelva Diperiksa KPK, Terkait Kasus Bupati Buton

2 November 2016

Akil Mochtar Diperiksa KPK Soal Suap Pilkada Buton

31 Oktober 2016

Akil Mochtar Diperiksa Terkait Kasus Bambang Widjojanto

4 Februari 2015

Dihukum Seumur Hidup, Akil Mochtar Makin Lancang

16 Januari 2015

Akil Mochtar dan Anas Urbaningrum Diberi ‘Hukuman Tambahan’

26 November 2014
Next Post

Solusi Ahok Kurangi Belanja Pegawai, Pangkas Struktur Jabatan

Currently Playing

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

Bentrok Antar Suporter, Gibran Minta Maaf pada Warga Yogyakarta

00:03:12

Gibran Ikut Memeriahkan Acara Solo Berseli Fondo 100K

00:04:18

Persis Solo Akan Melawan Dewa United di Magelang

00:01:28

Ganjar Diserang Tidak Akan Menang di Pilpres 2024

00:01:21

Ini 2 Stadion Alternatif yang Bisa Digunakan Persis Solo

00:01:36

Netizen Meminta Indonesia Keluar dari AFF?

00:01:59

Teaser Tour de Surakarta

00:01:18

Persis Tak Bisa Gunakan Stadion Manahan dalam Laga Perdana Liga 1?

00:01:30

Persis Solo Gagal Total di Piala Presiden 2022, Suporter: Berbenah, Ini Solo!

00:01:46

Terkini

Kodim 0723 Klaten Blusukan ke Pasar Tradisional, Gelar Vaksinasi Booster

Kodim 0723 Klaten Blusukan ke Pasar Tradisional, Gelar Vaksinasi Booster

16 Agustus 2022
Pemkab Karanganyar Tetap Gelar Upacara Detik-Detik Proklamasi, Peserta Dibatasi

Eks Napiter Karanganyar Diundang Hadiri Upacara Detik-detik Proklamasi

16 Agustus 2022
Menko PMK Pimpin Upacara Peringatan HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

Menko PMK Pimpin Upacara Peringatan HUT RI di Ponpes Al Mukmin Ngruki

16 Agustus 2022
Ponpes Al Mukmin Ngruki Gelar Upacara HUT RI, Abu Bakar Ba’asyir Direncanakan Hadir

Ponpes Al Mukmin Ngruki Gelar Upacara HUT RI, Abu Bakar Ba’asyir Direncanakan Hadir

16 Agustus 2022
Suporter Persis Solo Desak JFT Mundur, Manajemen Minta Waktu Sepekan

Persis Solo Kalah Beruntun, Rudy Maklum Suporter Marah

16 Agustus 2022

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2022 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved