Solo – Kalangan buruh menyesalkan sikap pengusaha, dalam hal ini Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang akan melakukan penangguhan Upah Minimum Kota (UMK) secara massal. Kalangan buruh mempertanyakan sikap pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan tersebut.
Sebelumnya, rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu silam dalam menentukan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL), baik buruh maupun pengusaha menyerahkan sepenuhnya pada Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo untuk menentukan besaran UMK. Namun pada perjalanannya, manakala Walikota menetapkan besaran UMK 2014 sebesar Rp. 1.145.000, justru kalangan pengusaha berupaya menolak.
“Dulu kan sudah tanda tangan mau menyerahkan keputusan pada Walikota,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kota Solo, Wahyu Rahadi kepada wartawan, Kamis (24/10).
Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan mengkomunikasikan kepada seluruh jajaran buruh yang ada di kota Solo untuk mempertahankan keputusan Walikota. Kalangan buruh siap mengambil sikap jika ada pihak-pihak yang berupaya menurunkan angka UMK yang sudah ditetapkan Walikota.
Diketahui, besaran nilai UMK kota Solo tahun 2014 sudah diserahkan pada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Selanjutnya, Pemkot tinggal menunggu pengesahan besaran UMK oleh Gubernur.