Solo – Kalangan serikat pekerja akan berkomunikasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk mengamankan nilai Upah Minimum Kota (UMK) kota Solo 2014 yang telah ditetapkan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo beberapa waktu lalu. Kalangan pekerja juga siap mengawal besaran nilai UMK agar dalam pengesahannya nanti tidak turun dari angka yang telah diusulkan Walikota.
Sebelumnya, Walikota telah menetapkan angka UMK 2014 sebesar Rp. 1.145.000. Pemkot juga telah mengirimkan usulan nilai tersebut pada Gubernur sebelum disahkannya. Di satu sisi, kalangan pengusaha menilai angka tersebut terlalu berat dan cenderung menolaknya.
“Kami akan kawal hingga selesai, kami akan menghadap Gubernur,” kata Ketua SPN Solo, Hudi Siswanto kepada wartawan, Kamis (24/10).
Berdasarkan rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu, disepakati bahwa penetapan angka UMK diserahkan sepenuhnya pada Walikota. Jika Walikota telah menetapkan angka sebesar itu, harusnya kalangan pengusaha juga menaatinya.
“Dulu kan sudah tanda tangan mau menyerahkan keputusan pada Walikota,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) kota Solo, Wahyu Rahadi.
Menyikapi hal tersebut, pihaknya akan mengkomunikasikan kepada seluruh jajaran buruh yang ada di kota Solo untuk mempertahankan keputusan Walikota. Kalangan buruh siap mengambil sikap jika ada pihak-pihak yang berupaya menurunkan angka UMK yang sudah ditetapkan Walikota.