Timlo.net — Rapat antara Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta DPR akhirnya menemui kata sepakat terkait gaji pegawai bank sentral yang pindah tugas ke OJK tahun depan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan, gaji pegawai Bank Indonesia (BI) yang berpindah tugas ke OJK menjadi tanggung jawab BI.
“Tadi konsultasi saja, ya intinya teman-teman BI yang di OJK masih dibayar oleh BI sampai dia menetapkan dia mau memilih ke mana,” kata Muliaman di DPR RI, Kamis (24/10).
Muliaman mengatakan, OJK nantinya akan melakukan peninjauan kembali setiap enam bulan guna mendapatkan keputusan dari pegawai BI yang berpindah tugas ke OJK. Akan ditanyakan apakah akan tetap berkarir di OJK atau kembali ke BI.
“Karena ini terpaut dengan sistem anggaran, jadi nanti akan ada pertanyaan di pertengahan tahun untuk persiapan tahun berikutnya,” ungkap Muliaman.
Nantinya, BI dan OJK akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan penggajian tersebut kepada para pegawai BI yang akan bertugas di OJK. Para pegawai tersebut diberi waktu paling lambat dua tahun untuk menentukan tetap di OJK atau kembali ke BI.
“Paling lambat (2 tahun), kalau tahun depan dia sudah. Jadi saya dengan BI akan melakukan semacam sosialisasi kepada pegawai sebab juga penting bagi saya semakin cepat mereka memutus pindah, semakin baik, dalam rangka persiapan, perencanaan dan sebagainya, jadi menurut saya itu saja,” tutur Muliaman.
Keputusan tersebut, lanjut Muliaman, tidak membutuhkan payung hukum tambahan. “Oh tidak ada, ini konsultasi,” tutup Muliaman.
sumber : merdeka.com