Minggu, Oktober 1, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi
Home Nasional Ekonomi

Sepakat, Gaji Pegawai BI yang Pindah ke OJK Ditanggung BI

by
24 Oktober 2013 | 23:00
in Ekonomi, Nasional
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

BI Emoh Anggarkan Gaji Pegawai yang Akan Pindah ke OJK

Timlo.net — Rapat antara Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta DPR akhirnya menemui kata sepakat terkait gaji pegawai bank sentral yang pindah tugas ke OJK tahun depan.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad mengatakan, gaji pegawai Bank Indonesia (BI) yang berpindah tugas ke OJK menjadi tanggung jawab BI.
“Tadi konsultasi saja, ya intinya teman-teman BI yang di OJK masih dibayar oleh BI sampai dia menetapkan dia mau memilih ke mana,” kata Muliaman di DPR RI, Kamis (24/10).
Muliaman mengatakan, OJK nantinya akan melakukan peninjauan kembali setiap enam bulan guna mendapatkan keputusan dari pegawai BI yang berpindah tugas ke OJK. Akan ditanyakan apakah akan tetap berkarir di OJK atau kembali ke BI.
“Karena ini terpaut dengan sistem anggaran, jadi nanti akan ada pertanyaan di pertengahan tahun untuk persiapan tahun berikutnya,” ungkap Muliaman.
Nantinya, BI dan OJK akan melakukan sosialisasi terkait kebijakan penggajian tersebut kepada para pegawai BI yang akan bertugas di OJK. Para pegawai tersebut diberi waktu paling lambat dua tahun untuk menentukan tetap di OJK atau kembali ke BI.
“Paling lambat (2 tahun), kalau tahun depan dia sudah. Jadi saya dengan BI akan melakukan semacam sosialisasi kepada pegawai sebab juga penting bagi saya semakin cepat mereka memutus pindah, semakin baik, dalam rangka persiapan, perencanaan dan sebagainya, jadi menurut saya itu saja,” tutur Muliaman.
Keputusan tersebut, lanjut Muliaman, tidak membutuhkan payung hukum tambahan. “Oh tidak ada, ini konsultasi,” tutup Muliaman.
sumber : merdeka.com

Tags: Gaji Pegawai BI

Previous Post

Jembatan Penyeberangan Rusak Parah, Pemkot Cari Solusi

Next Post

Kirab Mangayubagya PB XIII Kembali Ditentang

Berita Terkait

BI Emoh Anggarkan Gaji Pegawai yang Akan Pindah ke OJK

21 Oktober 2013
Next Post

Kirab Mangayubagya PB XIII Kembali Ditentang

Terkini

Cocok Ditemani Nasi Hangat dan Aneka Menu Ikan, Ini Resep Sambal Matah Pete yang Rasanya Kriuk, Gurih, Huhahhhh

Cocok Ditemani Nasi Hangat dan Aneka Menu Ikan, Ini Resep Sambal Matah Pete yang Rasanya Kriuk, Gurih, Huhahhhh

1 Oktober 2023
Resep Sambal Geledhek, Gurihnya Nagih, Pedasnya Bikin Melet

Resep Sambal Geledhek, Gurihnya Nagih, Pedasnya Bikin Melet

1 Oktober 2023
Kalah dari China, Indonesia Harus Puas Sebagai Runner Up

Kalah dari China, Indonesia Harus Puas Sebagai Runner Up

1 Oktober 2023
Antisipasi Lonjakan Permintaan BBM selama Arus Mudik, Pertamina Tambah 135 SPBU

Per 1 Okt 2023, Pertamina Menaikkan Harga BBM Nonsubsidi, Ini Daftarnya

1 Oktober 2023
Ditinggal Beli Sayuran, Rumah Warga Jatisrono Ludes Terbakar

Ditinggal Beli Sayuran, Rumah Warga Jatisrono Ludes Terbakar

1 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved