Jumat, Maret 24, 2023
  • Tentang Kami
  • Karir
Timlo.net
No Result
View All Result
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
  • Seni Budaya
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Solo dan Sekitar
  • Wisata
  • Gaya Hidup
  • Nasional
  • Manca
  • Regional
    • Solo
    • Sragen
    • Karanganyar
    • Klaten
    • Wonogiri
    • Sukoharjo
    • Boyolali
  • Indeks
Timlo.net
No Result
View All Result
Home Nasional

Kayu Gaharu 54 Kg Senilai Rp 800 Juta Disita

by
24 Oktober 2013 | 23:17
in Nasional, Umum
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Revitalisasi Pasar Krisak dan Ngadirojo Dimulai April

Kronologi Lukas Enembe Mogok Makan Dua Hari

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

Timlo.net — Pihak Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Blang Bintang Aceh berhasil menyita kayu Gaharu yang bernilai tinggi seberat 54 Kg dengan total nilai Rp 800 juta.
Selain itu, pihak bandara SIM juga berhasil menyita 3 satwa burung liar yang dilindungi karena pemilik tidak mampu menunjukkan dokumen lengkap. Ketiga burung tersebut berjenis Karcer satu ekor dan Cucak Rowo Hijau 2 ekor. Ketiga burung tersebut akan dilepaskan kembali di alam liar nantinya.
Petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang berkantor di Bandara SIM Blang Bintang, Taing Lubis menyebutkan, barang bukti berupa kayu Gaharu disita semenjak tahun 2012 sampai dengan 2013 ini. “Itu kayu bernilai dan sudah dilindungi, siapapun yang menjualnya harus memiliki surat dan dokumen resmi dari pemerintah,” kata Taing Lubis, Kamis (24/10/2013) di pelataran parkir Bandara SIM Blang Bintang.
Barang Bukti berupa Gaharu yang akrab disebut di Aceh adalab “Bak Sialen” dimusnahkan secara simbolis di pelataran parkir Bandara SIM, Blang Bintang. “Selebihnya itu menjadi alat bukti di dalam persidangan nantinya, karena tersangka sekarang sedang menjalani proses hukum,” ungkap Taing.
Dijelaskannya, sedangkan burung yang disita saat diselundupkan dari bandara SIM itu karena tidak memiliki dokumen resmi dari pemerintah. Burung tersebut diselundupkan dengan cara dimasukkan dalam pipa paralon. “Burung itu nantinya akan dilepas di dalam hutan, karena burung tidak boleh dilepas di Bandara, takut nanti ditangkap lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Ganeral Manager Angkasa Pura II, Bandara SIM Blang Bintang, Slamat Samiaji menyebutkan, ini bentuk dari Angkasa Pura dalam menjaga agar tidak ada yang lolos setiap barang selundupan dari bandara. “Ini juga bagian kita mencegah agar tidak ada satwa yang dilindungi bisa lolos dibawa keluar Aceh,” tukas Slamet.
Hal tersebut juga ikut dibenarkan oleh Komandan Lanud SIM Blang Bintang, Komandan Lanud, Kolonel Wisnu Murendro mengajak agar menghentikan ekplorasi besar-besaran terhadap satwa dan sumber daya hutan lainnya yang dilindungi.
“Kayu Gaharu itu sumber daya hutan yang dilindungi, jadi tidak boleh sembarangan diekplorasi,” tukas Wisnu.
Lanjutnya, semestinya bila Gaharu bisa dikelola dengan baik, tentu akan bisa melahirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Ini kan potensi daerah bisa menambah penghasilan Aceh bila tidak diseludupkan,” tutupnya.
Oleh sebab itu ia mengajak seluruh masyarakat Aceh agar sama-sama menjaga dan melestarikan lingkungan. Katanya, sudah saatnya untuk moratorium burung dan menghentikan menebang pohon secara ilegal.
sumber : merdeka.com


Previous Post

Astrid Tiar Hindari Kelebihan Job, Kenapa ya?

Next Post

Surat Dukungan PB XIII Dipertanyakan

Berita Terkait

Revitalisasi Pasar Krisak dan Ngadirojo, Dinas Perindag Lakukan Kajian Ulang DED

Revitalisasi Pasar Krisak dan Ngadirojo Dimulai April

24 Maret 2023
Kronologi Lukas Enembe Mogok Makan Dua Hari

Kronologi Lukas Enembe Mogok Makan Dua Hari

24 Maret 2023

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

24 Maret 2023

Urai Kepadatan Lalu Lintas Saat Lebaran, Polres Sukoharjo Pindahkan Pos Pengamanan

24 Maret 2023

Ini yang Jadi Alasan PSIS Perpanjang Kontrak Marukawa Dua Musim ke Depan

24 Maret 2023

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Sampai Mana? Begini Penjelasan DPR

24 Maret 2023
Next Post

Surat Dukungan PB XIII Dipertanyakan

Terkini

Revitalisasi Pasar Krisak dan Ngadirojo, Dinas Perindag Lakukan Kajian Ulang DED

Revitalisasi Pasar Krisak dan Ngadirojo Dimulai April

24 Maret 2023
Kronologi Lukas Enembe Mogok Makan Dua Hari

Kronologi Lukas Enembe Mogok Makan Dua Hari

24 Maret 2023
Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

Pejabat dan ASN Dilarang Gelar Bukber, Saleh Daulay: Anggarannya Dialihkan Saja

24 Maret 2023
Urai Kepadatan Lalu Lintas Saat Lebaran, Polres Sukoharjo Pindahkan Pos Pengamanan

Urai Kepadatan Lalu Lintas Saat Lebaran, Polres Sukoharjo Pindahkan Pos Pengamanan

24 Maret 2023
Ini yang Jadi Alasan PSIS Perpanjang Kontrak Marukawa Dua Musim ke Depan

Ini yang Jadi Alasan PSIS Perpanjang Kontrak Marukawa Dua Musim ke Depan

24 Maret 2023






  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Telepon Penting
  • Privacy Policy
  • Term of Use
  • Karir
  • Sitemap
Telepon Kami : +62-271-626499

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Solo dan Sekitar
  • Bisnis
  • Seni Budaya
  • Gaya Hidup
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Olah Raga
  • Nasional
  • Manca
  • Serba-serbi

Copyright © 2023 Timlo.net PT Tinular Media Solo All Rights Reserved