Solo — Rencana kirab Mangayubagya Pakubuwono (PB) XIII pada 29 Oktober nanti kembali mendapat pertentangan dari kalangan Lembaga Dewan Adat. Mereka sanksi atas dukungan PB XIII yang disampaikan melalui Ketua DPRD Kota Solo YF Sukasno, kemarin.
Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton, KP Eddy Wirabhumi menerangkan, keputusan yang diambil oleh seorang raja harus mencakup sebuah komunitas yang besar di dalam keraton. Artinya, bentuk dukungan dari Raja tidak hanya cukup dengan secarik kertas yang diberikan pada Ketua DPRD saja.
“Semua keputusan harus melibatkan Sentana, Sinuhun dan Keraton,” kata Eddy Wirabhumi kepada wartawan, Kamis (24/10).
Keputusan PB XIII kemarin dinilai terburu-buru. Sebab, keputusan itu tanpa sepengetahuan semua elemen yang ada di keraton.
Dalam hal ini, pihaknya segera mengambil sikap. Jumat (25/10) ini, pihaknya akan membicarakan masalah tersebut dengan Sentana Dalem.
Di satu sisi, pihaknya juga meragukan kesehatan PB XIII untuk bisa mengambil keputusan secara obyektif. “Harus sehat jasmani dan rohani. Dengan kondisi seperti itu apa bisa ambil keputusan?” ungkapnya.
Diketahui, Rabu (23/10) kemarin, PB XIII menyerahkan maklumat berupa dukungan dirinya atas pelaksanaan Kirab Mangayubagyo PB XIII kepada YF Sukasno. Raja memberikan secarik kertas berisi dukungan pelaksanaan kirab yang ditujukan pada Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo yang dititipkan pada YF Sukasno.