Sragen — Pemkab Sragen akan tetap mengupayakan mediasi terkait Pasujudan Santri Luwung, Padepokan Bumi Arum, Dukuh Bedowo Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.
Dari informasi terakhir yang beredar di lapangan, masalah inti dari pasujudan tersebut sebenarnya adalah sengketa kepemilikan tanah antara pemilik pasujudan Anto Miharjo atau Gus Anto dengan pemilik tanah Harso Wiyono.
Plt Kepala Kesbangpolinmas Sragen, Suharto mengatakan, Pemkab Sragen tetap melakukan mediasi walaupun pada akhirnya menemui jalan buntu karena ketidakhadiran Harso Wiyono.
Menurut Suharto, dalam mediasi yang dilakukan di Pendopo Somanegaran, Senin (28/10) membicarakan masalah tanah pasujudan yang akan diselesaikan dengan jalur hukum atau kelkeluargaan.
Dijelaskan Suharto, dalam mediasi tersebut Gus Anto mengatakan akan menyelesaikan masalah pasujudan dengan cara kekeluargaan. Sebaliknya Harso Wiyono atau dikenal dengan sebutan Mbah Harso (paman Gus Anto) berniat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan masalah tanah.
“Tadi membahas tanah kedua pihak. Penyelesaian tanah secara kekeluargaan atau hukum tergantung iktikad kedua pihak,” kata Suharto kepada wartawan.
Suharto mengaku belum tahu langkah apa lagi yang akan dilakukan kedua belah pihak. Yang pasti dia akan melaporkan hasil mediasi walau menemui jalan buntu kepada Bupati Sragen.